Kasus Rokok Ilegal di Dumai P-21, Bea Cukai Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:03:10 WIB

DUMAI – Penyidik Kantor Bea Cukai Dumai menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana di bidang cukai berupa penimbunan dan peredaran rokok ilegal di Kota Dumai. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial ES (46), pemilik Toko CS Ponsel di Jalan Makmur, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

ES diduga melakukan penimbunan, penyimpanan, dan penjualan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal. Dari hasil pengungkapan, penyidik menyita barang bukti berupa 382.790 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Bea Cukai Dumai melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian (LK) Nomor LK-05/KBC.0302/PPNS/2025, Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) Nomor SPTP-07A/KBC.0302/PPNS/2025, serta Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) Nomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025, yang seluruhnya diterbitkan pada 22 Oktober 2025.

“Tersangka ES dijerat dengan Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp377.703.427,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Dumai, Dedi Husni, dalam keterangannya.

Lebih lanjut dijelaskan, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai dan dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 Desember 2025, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Nomor B-3464/L.4.11/Ft.3/12/2025.

Pada Kamis (18/12/2025), penyidik Bea Cukai Dumai secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Bea Cukai menegaskan bahwa penyelesaian penyidikan ini merupakan bentuk komitmen dan upaya serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara serta mengganggu iklim usaha yang sehat.

Bea Cukai Dumai juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dan berperan aktif melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar ketentuan di bidang cukai.***

Terkini