Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal: Stop Membakar Hutan !!!

Jumat, 10 April 2026 | 21:04:21 WIB

DUMAI - Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal,SH,MH bersama jajaran Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi dan pemasangan himbauan dalam rangka pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah kerja Polsek Dumai Barat.

Dalam giat ini Kapolsek AKP Dedi Nofarizal melakukan sosialisasi dan pemasangan himbauan di Kelurahan Batang Keladi di dampingi, Bhabinkamtibmas Bagan Keladi AIPTU K.Richi Tarigan,Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekar Sari AIPDA S.Manalu beserta anggota AIPTU M.Leonardo, AIPTU S.Sembiring.S.A.P,AIPDA Marwan.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H, melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal SH MH,Jumat (10/04/2026) mengatakan,,"Adapun pelaksanaan kegiatan sebagai berikut pertama memberikan sosialisasi kepada masyarakat Kelurahan Bagan Keladi di himbau agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, mengingat hal tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas serta berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat."Ucap AKP Dedi.

Kemudian sambung Dedi lagi,"Perbuatan membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mematuhi aturan yang ada serta mengedepankan cara-cara yang aman dan ramah lingkungan dalam pengelolaan lahan."Ucap Dedi lagi.

Orang nomor satu di Polsek Dumai Barat mengharapkan,"Masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar dengan tidak melakukan pembakaran serta ikut membantu upaya pencegahan Karhutla di wilayah Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat."Harap Dedi.

"Adapun pemasangan spanduk himbauan Karhutla di wilayah Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat di beberapa lokasi pemasangan spanduk diantaranya di Jalan Parit Delima RT.09 Kelurahan Bagan Keladi, lalu di Jalan Harapan RT.07 Kelurahan Bagan Keladi, kemudian di Jalan Garuda RT 06 Kelurahan Bagan Keladi, selanjutnya diJalan Parit Pisan Mas  RT 07 Kelurahan Bagan Keladi, terakhir diJalan Kelapa Gading RT 013 Kelurahan Bagan Keladi Kecamatan Dumai Barat."Terang Dedi.

Adapun Isi himbauan “STOP!!! membakar lahan, "Kita akan menghadapi cuaca panas tinggi mohon kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, membakar lahan dapat dipidana 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah."Isi Himbauan Terang Dedi lagi.

Kemudian kegiatan pemasangan plang bertuliskan, “Area ini dalam proses penyelidikan / penyidikan Karhutla” di lokasi lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sebagai bentuk penegasan status hukum serta upaya pencegahan terhadap aktivitas di lokasi.

Selanjutnya,"Kita bersama personil melakukan  pengecekan embung dan kanal yang berada di wilayah Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat guna memastikan kondisi serta kesiapan sarana pendukung dalam upaya pencegahan Karhutla,kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Patroli didaerah rawan terjadinya Karhutla, Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif."Pungkas AKP Dedi.(eka).

Terkini