Kapolres Bengkalis Diminta Tindak Tegas Aktivitas Ilegal Perambahan Hutan di Rupat Utara

Jumat, 14 Maret 2025 | 16:08:20 WIB

BENGKALIS - Diminta Kapolres Bengkalis melalui Polsek Rupat Utara,tangkap dan tindak tegas Aktivitas kegiatan ilegal perambah hutan mangrov yang notaben nya tak memiliki izin usaha dan izin kawasan mangrov, yang mana hingga saat ini masih eksis beroperasi melakukan pembalakan hutan mangrov di rupat utara,seperti di Desa titi akar,terpantau leluasa lancar beroperasi. layaknya usaha yang dikelola sudah memiliki izin, padahal usaha tersebut sama sekali tidak memiliki izin usaha.

Diminta kapolres Bengkalis melalui Polsek Rupat Utara,tangkap dan tindak tegas aktivitas kegiatan ilegal perambah hutan mangrov,yang notaben nya tak memiliki izin usaha dan izin kawasan mangrov,yang mana hingga saat ini masih eksis beroperasi melakukan pembalakan hutan mangrov di rupat utara,seperti di Desa titi akar,salah satu pengusaha A terpantau langsung awak media di lokasi produksi pengusaha  masih aktif mengelola pembakaran kayu arang yang bahan bakunya di peroleh merambah hutan mangrove yang ada di sekitar pesisir sungai selat morong,hinga saat ini masih eksis tak tersentuh hukum"

Hal ini tentu menjadi tanda tanyak bagi awak media, terkait bebas nya beroperasi kegiatan perambah hutan mangrov. terlihat jelas kegiatan masih aktif beroperasi di siang hari leluasa mengangkut melangsir hasil kegiatan perambah hutan mangrov.seperti tidak ada takutnya dengan penegak hukum, padahal sudah jelas di era kepemimpinan Bapak Presiden Republik Indonesia H, PRABOWO Subianto lagi gencar-gencarnya memberantas para koruptor dan para mafia yang bermain dengan perizinan di seluruh Indonesia"

Sementara hasil perambahan hutan mangrov  yang di olah menjadi kayu arang leluasa menjual kayu Arangnya kemalayisa tampa ada hambatan dari pihak pemerintah Dinas Perijinan kabupaten Bengkalis, begitu juga tidak ada tindakan dari pihak APH,hal ini menjadi  tanda tanya awak media terkait kegiatan ilegal perambah hutan mangrov yang semakin hari semakin tidak takut dengan aktivitas ilegal nya.ada apa dengan penegak hukum Polres bengkalis?

Salah satu warga desa titi akar yang tidak mau menyebut namanya mengatakan saat kita tanyak mengenai kegiatan ilegal perambah hutan mangrov di Desa titi akar,mengatakan terkait kegiatan ini sudah bertahun-tahun beroperasi, terlihat lancar-lancar saja. Warga tersebut mengatakan  Diduga kegiatan ini sudah tentu ada kordinasi nya.kalau tidak pasti kena tangkap dan di proses secara hukum.kerna suda jelas kegiatan ilegal ini tentu tidak mengantongi izin dan dokumen yang resmi,"

Saya selaku warga masyarakat Desa titi akar meminta kepada penegak hukum Polres Bengkalis melalui polsek rupat utara,segera lakukan pemberantasan mafia ilegal perambah hutan mangrov" yang  mana kegiatan ini jelas melanggar ketentuan hukum Republik Indonesia,  mengingat  kegiatan perambah hutan mangrov ini jelas merusak ekosistem pesisir pantai,semakin lama aktivitas semakin merusak hutan mangrov selat morong terkusus desa titi akar,akibat penebangan pohon mangrov akan membawa dampak bagi ekosistem alam dan abrasih pantai di sekitar sungai selat morong ujar  warga yang tidak mau namanya di sebut"

Ketua Apresiasi Linkungan hidup dan hutan Indonesia (ALUN) Prov. Riau,  Ir. Ferdinand, meminta kepada kapolda riau melalui kapolres bengkalis agar segera melakukan tindakan terhadap pelaku perusakan kawasan hutan mangrove di selat morong desa titi akar pulau rupat, disinyalir pelakunya pengusaha panglong arang berinisial A, ujar ketua ALUN Riau"***

Terkini