Jelang Putusan Sela Buk Inong, ini Harapan Penasehat Hukum

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:16:01 WIB

DUMAI - Sidang lanjutan seorang IRT bermana Inong Fitria (57) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Dumai pada Selasa (03/05). Pada sidang tersebut dijadwalkan pembacaan tanggapan (Replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasehat Hukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH mengucapkan terimakasih kepada JPU yang sudah mempersiapkan replik terhadap eksepsi yang telah disampaikan pada sidang pekan lalu.

"Terimakasih kepada Jaksa Penuntut Umum yang sudah mempersiapkan replik, walupun sebenarnya kami merasa tidak puas terhadap jawaban mereka yang tidak spesifik. Selain itu pokok-pokok eksepsi kita kemarin tidak dijawab dengan detail," kata Johanda Saputra.

Menurutnya isi bacaan replik yang rancu ialah tidak perlunya forensik. Perlu di pertanyakan keprofesional Jaksa yang menaikan sebuah perkara tindak pidana, khususnya perkara ibuk inong.

Yang mana bukti tersebut belum di uji palsu atau tidak nya, sebab perkara ibuk Inong ini adalah perkara pemalsuan surat dan harus menjadi catatan kita semua.

"Jika tidak perlu melakukan uji forensik, dari mana kita bisa tau surat ibuk Inong itu palsu atau asli, saya rasa ini keliru," ucapnya.

Disamping itu, Johanda berharap pada putusan sela pekan depan bisa menemukan titik terang dalam permasalah ini sesuai Nota keberatan (Eksepsi) yang disampaikan kuasa hukum sebelumnya.

"Mudah-mudahan putusan sela minggu depan kami berharap majelis hakim memutuskan putusan sela yang kita harapkan di eksepsi kami," tutupnya.***

Halaman :

Terkini