Hanya Dua Bulan, Kemenkum Riau Bentuk 1.862 Posbankum Gratis di Seluruh Desa

Senin, 29 September 2025 | 16:32:16 WIB

PEKANBARU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau menuntaskan pembentukan 1.862 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa di Riau.
Luar biasanya, seluruh Posbankum ini berhasil dirampungkan hanya dalam waktu dua bulan dan akan segera dilaunching secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM RI bersama Gubernur Riau dalam waktu dekat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelatihan bagi para legal (tenaga bantuan hukum) yang akan bertugas di setiap Posbankum.

“Satu Posbankum akan diisi dua para legal, artinya total ada sekitar 3.600 orang yang akan kita berikan pelatihan sebelum program ini diluncurkan,” jelas Rudy saat acara coffee morning bersama wartawan di Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (29/9) pagi.

Menurut Rudy, pelatihan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu satu bulan ke depan agar seluruh para legal siap bertugas ketika program resmi diluncurkan.

“Pelatihan ini penting agar para legal bisa langsung bekerja sesuai harapan dan tanggung jawab yang diamanahkan,” tambahnya.

Para legal ini nantinya akan bertugas sebagai mediator dalam penyelesaian persoalan hukum ringan di tingkat desa. Program Posbankum diharapkan dapat menghidupkan kembali budaya musyawarah mufakat dalam menyelesaikan konflik hukum tanpa harus langsung ke jalur pidana.

“Posbankum ini untuk mengedepankan budaya leluhur kita — menyelesaikan masalah kecil dengan musyawarah sebelum dibawa ke ranah hukum formal,” ujar Rudy.

Selain itu, Rudy menambahkan bahwa perekrutan para legal akan dilakukan oleh aparat desa. Mereka tidak harus berlatar belakang pendidikan hukum, asalkan memiliki kemampuan komunikasi dan mediasi yang baik.

“Bisa saja mereka lulusan SMA, yang penting punya kemampuan berkomunikasi dan menengahi masalah di lingkungannya,” ungkapnya.

Terkait kesejahteraan para legal, Kanwil Kemenkumham Riau juga tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar mereka mendapat honorarium dari pemerintah desa, provinsi, atau daerah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Desa agar bisa dialokasikan dari dana desa. Kami juga mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menganggarkan honorarium lewat APBD,” jelas Rudy.

Program Posbankum ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat dalam memperoleh akses keadilan (access to justice) secara gratis dan cepat, khususnya bagi mereka yang menghadapi persoalan hukum ringan.

“Keberadaan Posbankum ini menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan tanpa biaya. Layanannya gratis, tidak ada tarif apa pun,” tegas Rudy.***
 

Terkini