Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru

Rabu, 22 Oktober 2025 | 20:24:00 WIB

RIAU – Terkait permasalahan pembayaran gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Riau yang belum dibayarkan, aktivis 98 Erwin Sitompul, S.Pd., meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memecat Gubernur Riau serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya.

Permintaan tegas tersebut disampaikan Erwin karena dinilai kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap nasib para tenaga pendidik.

‎"Dengan belum adanya pembayaran gaji para guru, baik ASN maupun PPPK, memperlihatkan bahwa Gubernur maupun Kadis Pendidikan Provinsi Riau tidak memperdulikan nasib tenaga pendidik," kata Erwin Sitompul, Rabu (22/10/2025).

Erwin, yang dikenal sebagai pejuang hak guru, menilai kondisi yang dialami para guru saat ini merupakan bentuk kezaliman.

‎"Para guru bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa, namun kelalaian terhadap pembayaran hak mereka merupakan perbuatan yang zalim," tegasnya.

Erwin juga mengutip pernyataan anggota DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, yang menyebutkan bahwa anggaran gaji guru sebenarnya sudah tersedia.

‎"Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, menyebutkan bahwa pihak Dinas Pendidikan yang lambat dalam menuntaskan hak tenaga pendidik tersebut," ujarnya menegaskan.

Selain itu, Erwin menyesalkan pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, yang mengatakan bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh terbatasnya anggaran dalam APBD Murni 2025 — yang disebutnya hanya cukup untuk sembilan bulan pertama tahun ini.

‎"Pernyataannya tersebut tidak sama dengan apa yang dikatakan oleh anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau. Saya menduga pernyataan Kadis Pendidikan dalam video yang beredar adalah pernyataan bohong," ujar Erwin menyesalkan.

Menurutnya, anggaran gaji guru ASN dan PPPK seharusnya tersedia penuh selama satu tahun dalam APBD murni, bukan dibagi ke dalam APBD perubahan.

‎"Selama ini tidak pernah ada pembagian gaji guru di dalam APBD murni dan APBD perubahan," tambahnya.

Erwin juga menyoroti rencana pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen bagi guru ASN dan PPPK pada Desember mendatang. Ia menilai kebijakan tersebut tidak pantas diberlakukan.

‎"Yang seharusnya dipotong TPP-nya itu Gubernur dan para kepala dinas di bawah naungan Pemprov Riau, bukan guru," tegas Erwin.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak bersikap zalim terhadap para guru.

‎"Kita perlu ingat, bahwa kita cerdas dan bisa menjadi pemimpin berkat adanya didikan dari guru. Jadi jangan dizolimi guru," ujarnya dengan nada tegas.

Sebagai catatan, Erwin mengungkapkan bahwa di masa kepemimpinan Erisman Yahya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau, pembayaran gaji guru bantu Provinsi Riau tahun 2025 dilakukan setelah Idul Fitri.

‎"Ini juga merupakan catatan sejarah. Sejak guru bantu Provinsi Riau diadakan pada tahun 2006, baru kali ini pembayaran gaji mereka dilakukan setelah Lebaran," pungkasnya.***

Terkini