DUMAI – Dugaan penggunaan material yang disebut-sebut berupa limbah untuk penimbunan lahan di kawasan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Wilmar mulai mendapat sorotan serius DPRD Kota Dumai.
Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai, Rendi Firdaus, mendesak pihak PT Wilmar segera memberikan penjelasan secara terbuka dan menyampaikan informasi yang valid terkait material yang digunakan dalam kegiatan penimbunan tersebut.
Menurut Rendi, dugaan penggunaan material seperti Spent Bleaching Earth (SBE), Fly Ash and Bottom Ash (FABA), atau material sejenisnya tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Kejelasan mengenai jenis, asal-usul, serta peruntukan material harus dipastikan agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.
“Pihak Wilmar harus segera memberikan informasi yang valid terkait hal ini. Karena ini bukan hal sepele, apalagi menyangkut dugaan penggunaan SBE, FABA atau sejenisnya,” ujar Rendi Firdaus.
Tak hanya meminta penjelasan perusahaan, Rendi juga menyoroti sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai. Ia meminta DLH segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi dan memastikan fakta sebenarnya.
“DLH jangan tinggal diam. Segera lakukan inspeksi ke lapangan untuk memastikan lokasi tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan itu,” tegasnya.
Rendi menilai pemeriksaan lapangan menjadi penting agar polemik yang berkembang tidak berhenti pada dugaan dan pemberitaan semata. Fakta di lokasi harus menjadi dasar untuk menentukan apakah material yang digunakan benar merupakan limbah atau material lain yang diperbolehkan.
Jika material tersebut memang tergolong limbah, kata Rendi, maka harus dipastikan jenis limbah, sumbernya, status pengelolaannya, hingga tata cara pemanfaatannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang simpang siur. Kita ingin semuanya terang, apa materialnya, dari mana asalnya dan digunakan untuk apa,” ujarnya.
Bisa Dibawa ke Hearing DPRD
Rendi menegaskan, DPRD Kota Dumai tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak terkait melalui forum resmi DPRD apabila hasil pengecekan di lapangan menemukan persoalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
“Bukan tidak mungkin nantinya hal ini akan kita bawa ke hearing bersama komisi. Kita lihat dulu hasil pengecekan dan informasi yang disampaikan pihak terkait. Kalau memang ada hal yang perlu dipertanyakan lebih lanjut, tentu akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Sebelumnya, media ini telah memberitakan dugaan penggunaan material yang disebut sebagai limbah untuk penimbunan lahan yang dikaitkan dengan PT Wilmar.
Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak manajemen PT Wilmar melalui Humas, Marwan Anugrah, sebelumnya menyatakan bahwa perusahaan masih melakukan pengecekan untuk memastikan status dan siapa pemilik lahan yang dimaksud.
Marwan juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah memastikan apakah lokasi tersebut benar memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT Wilmar.
Dengan adanya sorotan DPRD tersebut, perhatian kini tertuju kepada DLH Kota Dumai dan manajemen PT Wilmar untuk memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Publik pun menunggu apakah dugaan tersebut hanya persoalan informasi yang belum terverifikasi atau justru terdapat persoalan lingkungan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.***