Dana Hibah KONI Dumai Jadi Perhatian Kejati Riau, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Rabu, 21 Oktober 2026 | 00:24:45 WIB

DUMAI – Penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai tahun anggaran 2023–2025 kini menjadi sorotan. Dengan total anggaran mencapai Rp4,7 miliar, dugaan penyalahgunaan dana pembinaan olahraga tersebut mendapat perhatian serius setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah masuk.

Langkah ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam memastikan pengelolaan uang daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Berdasarkan informasi yang diberitakan Kupasberita.com, Kejati Riau telah menerbitkan surat bernomor B-6100/L.4.5/Fo.2/10/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus, Syahrir Jasman, SH, MH, tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Dumai.

Kepala Kejari Dumai, Sigit Waseso, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Carles Aprianto, SH, MH, membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut. Kejari Dumai menyatakan masih menunggu arahan pimpinan untuk menindaklanjuti persoalan itu.

Carles juga menyebutkan bahwa sebelumnya sejumlah pengurus KONI Dumai telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan pengaduan yang diterima kejaksaan.

“Persoalan dana hibah KONI ini menjadi salah satu atensi kami. Prosesnya sedang berjalan,” demikian keterangan Carles sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.

Rp4,7 Miliar Dana Hibah, Publik Menanti Kejelasan

Besarnya nilai anggaran yang menjadi sorotan membuat persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan data yang disampaikan pelapor, Fatahuddin, Direktur Trust Institute, Pemerintah Kota Dumai menganggarkan dana hibah KONI sebesar Rp1 miliar pada 2023, Rp1,5 miliar pada 2024, dan Rp2,2 miliar pada 2025.

Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp4,7 miliar.

Sementara itu, untuk tahun anggaran 2026, pelapor menyebut telah terbit surat keputusan hibah senilai Rp2,5 miliar.

Angka tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh dana hibah yang telah disalurkan benar-benar digunakan sesuai peruntukan, dengan pertanggungjawaban yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan itu tentu harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran dana, serta audit oleh pihak berwenang. Besarnya anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, tetapi cukup menjadi alasan bagi publik untuk mengharapkan pengawasan yang terbuka dan serius.

Atlet hingga Perjalanan Dinas Ikut Disorot

Dalam laporan pengaduannya, Fatahuddin mengungkapkan sejumlah dugaan yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum.

Salah satunya menyangkut informasi dari sejumlah cabang olahraga (cabor) mengenai atlet yang disebut ber-KTP Dumai dan dibina di kota tersebut, tetapi ketika mengikuti kejuaraan nasional justru diberangkatkan atau didaftarkan atas nama klub maupun KONI kabupaten lain.

Selain itu, laporan tersebut menyoroti dugaan ketidaktepatan sasaran penggunaan dana perjalanan dinas serta dugaan ketidaksesuaian pembayaran honorarium atau gaji pengurus dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh dugaan itu masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Pemeriksaan harus memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian pertanggungjawaban, atau unsur pidana yang menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Jika ditemukan penyimpangan, penanganannya harus dilakukan sesuai hukum dan berdasarkan bukti yang sah.

Pelapor Minta Pengurus Diperiksa dan Dana Diaudit

Fatahuddin meminta aparat penegak hukum menyelidiki dan menyidik dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Dumai untuk periode 2023–2025.

Ia juga meminta agar Agustiawan, ST, selaku Ketua Umum KONI Dumai pada periode yang dilaporkan, serta pihak-pihak terkait lainnya dipanggil dan dimintai keterangan.

Tak hanya itu, pelapor meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau auditor independen melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah senilai Rp4,7 miliar tersebut.

Pelapor turut meminta agar pencairan dana hibah KONI Dumai tahun anggaran 2026 senilai Rp2,5 miliar ditunda hingga persoalan yang dilaporkan memperoleh kejelasan.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari aspirasi pelapor dan belum dapat dianggap sebagai keputusan resmi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Transparansi Jadi Kunci, Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Tergerus

Dana hibah olahraga sejatinya diperuntukkan bagi pembinaan atlet, peningkatan prestasi, serta pengembangan cabang olahraga di daerah. Karena bersumber dari keuangan daerah, penggunaannya wajib mengikuti ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Dumai berhak mengetahui apakah anggaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut benar-benar memberi manfaat bagi atlet dan perkembangan olahraga daerah.

Kini, perhatian tertuju pada langkah lanjutan Kejari Dumai setelah menerima surat dari Kejati Riau. Publik menunggu penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan, hasil pemeriksaan, serta ada atau tidaknya temuan yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Penanganan yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih diperlukan agar perkara ini tidak berhenti pada polemik, tetapi menghasilkan kejelasan berdasarkan fakta dan hukum.***

Halaman :

Terkini