BBM Solar Subsidi Langka Diduga Dimainkan Mafia Bersama Kontraktor PT Agro Murni

Rabu, 21 Mei 2025 | 22:12:19 WIB

DUMAI - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi menjadi isu hangat, lantaran kalangan Nelayan Lubuk Gaung dan sekitarnya, ketika membutuhkan BBM subsidi untuk keperluan melaut sulit mendapatkan BBM.

Kelangkaan BBM subsidi jenis solar bisa jadi disebabkan aktifitas kontraktor yang bermitra dengan pihak perusahaan industry yang melakukan pembangunan, membutuhkan BBM solar untuk keperluan pengoperasian “alat berat”, disinyalir memilih memakai BBM subsidi.

Terpantau dilapangan baru baru ini, salah satu perusahaan PT. RKI bergerak dibidang alat berat bongkar muat, diduga pemasok BBM subsidi yang akan melakukan aktifitas penimbunan tanah urug dilokasi area Agro Murni. angkutan yang digunakan melangsir tanah urug dump truk, dan BBM solar tersebut untuk keperluan pengoperasian “alat berat” demikian informasi ini dibagikan warga netizen. Selasa (21/05/2025).

Sumber menambahkan bahwa BBM solar subsidi, biasanya dengan mudah diperoleh para nelayan. Namun, akhir akhir ini menjadi sulit. Nelayan yang akan melaut terpaksa merogoh kocek membeli solar eceran yang harganya lumayan mahal, sehingga biaya operasional melaut membengkak demikian lanjut sumber lagi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan. Wartawan media ini mencoba melakukan penelusuran terkait kelangkaan BBM subsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan menyebutkan bahwa kontraktor pelaksana penimbunan area Agro Murni untuk kegiatan operasional penimbunan membutuhkan BBM. dilokasi tampak ada 5 (lima) tengki timbun BBM terbuat dari plastik, masing masing tengki berkapasitas 1000 liter. melangsir BBM menggunakan mobil pic-up berisi solar, dengan jerigen yang jumlahnya belasan buah.

BBM ditimbun ke tengki. “Kontraktor menyiapkan 5 (lima) buah tengki, untuk menimbun BBM, untuk kebutuhan operasional alat berat” excapator, bulldozer dan crane, lanjut sumber lagi.

Namun meski adanya penegasan Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo dalam setiap kesempatan “menginstruksikan Jajarannya, Kapolda, Kapolres, Kapolsek untuk tidak mentolerir yang namanya mafia, dengan tegas Jenderal berbintang empat tersebut mengatakan untuk tidak segan segan membasmi aksi para mafia, termasuk pembekingnya”.

Penegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praboso sebagai tindak lanjut penegasan Peresiden RI Prabowo Subianto, “yang selalu mengingatkan úntuk tidak main-main terhadap yang namanya mafia, Penegasan Presiden Prabowo Subianto disampaikan di setiap kesempatan kepada wartawan”, untuk tidak mentolerir mafia. Mengutip potongan Presiden Prabowo “Bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan”.

Bisa jadi bahwa masuknya BBM solar bersubsidi ke lokasi PT. AM diduga mendapat bekingan oknum, dengan memberikan “lampu hijau”, sehingga masuknya BBM tersebut aman-aman saja. Padahal BBM solar bersubsidi adalah untuk kenderaan umum, seperti angkot dan pengisian BBM untuk kapal motor para nelayan, BBM subsidi bukan untuk alat berat milik kontraktor, akibat ulah kontraktor yang diduga menggunakan BBM subsidi berpotensi menimbulkan kerugian Negara sebab dibeli dengan harga bersubsidi.

Keterangan lain menyebutkan bahwa penggunaan BBM solar subsidi, di area Agro Murni sudah sejak lama, ketika dimulainya proyek pembangunan dermaga dan tengki timbun dan reklamasi. pemasok BBM subsidi tersebut diduga salah satu Koperasi bekerjasama dengan PT. AM, yang juga kala itu untuk keperluan pengoperasian “alat berat”, bolduser, excapator dan crane.

Selain itu juga bahwa akan ada aktivitas pengerukan lumpur dipesisir pantai Selat Rupat laut Dumai Tanjung Penyembal. Kapal keruk diduga milik PT.SGS telah disiapkan untuk melakukan pengerukan lumpur yang akan dibuang ke lokasi Agro Murni, hanya saja karena belum memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan Laut dan Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup sehingga kegiatan pengerukan belum dimulai, namun pantauan dilapangan bahwa kapal keruk dan segala peralatan seperti pipa yang berukuran 16 inci dan pelampung pipa telah siap untuk dioperasikan, disebut sebut bahwa kapal keruk tersebut juga diduga menggunakan BBM subsidi.

“Peraturan Presiden tentang penggunaan BBM subsidi diatur dalam Perpres Nomor : 191 tahun 2014 yang telah mengalami beberapa perubahan seperti Perpres Nomor : 43 tahun 2018 bahwa dengan adanya aturan aturan ini diharapkan solar subsidi dapat digunakan tepat sasaran dan tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak berhak”. bahwa perusahaan yang menggunakan BBM subsidi secara illegal atau menyalah gunakan subsidi dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi ini mencakup penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku terutama Undang Undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Anugrahpost)

Terkini