Bandar Narkoba Abeng Ditangkap, Polda Riau Bekukan Aset Fantastis Rp15,26 Miliar

Selasa, 11 November 2025 | 19:25:58 WIB

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mencetak prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Riau. Polisi berhasil menangkap bandar narkoba jaringan internasional berinisial MR alias Abeng dan menyita aset hasil kejahatan senilai Rp15,26 miliar.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa penangkapan Abeng merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Awalnya, tim Subdit III Ditresnarkoba bersama Brimob Polda Riau menangkap seorang pengedar berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

“Dari rumah tersangka, petugas menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian,” ujar Kombes Putu Yudha, Selasa (11/11/2025).

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga ponsel, serta buku catatan transaksi.

Hasil pemeriksaan terhadap Asen mengungkap bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari MR alias Abeng, yang sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim Subdit III kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap Abeng di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” jelas Kombes Putu.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Penyidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika tersebut. Abeng diduga menggunakan rekening atas nama istrinya, S, untuk menampung dan mengelola hasil penjualan narkoba.

Dana tersebut kemudian diputar ke berbagai aset bernilai tinggi, termasuk ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta.

“Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah. Kasus ini kami tangani bersama tim TPPU,” tambahnya.

Dalam kasus TPPU ini, sang istri, S, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini ia belum tertangkap dan masih berstatus DPO.

Aset Bernilai Fantastis

Dari hasil penyelidikan, polisi telah menyita uang tunai Rp11,34 miliar, sejumlah surat berharga, serta tiga bidang tanah seluas total enam hektare.
Aset lain yang masih ditelusuri meliputi:

Satu kapal,

Satu ruko dua lantai,

Dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara,

Kebun sawit seluas 2.560 meter persegi,

Dua unit mobil Toyota Fortuner dan Toyota Rush.

“Total nilai aset yang telah disita maupun sedang ditelusuri mencapai Rp15,26 miliar,” ungkap Kombes Putu.

Para tersangka kini diamankan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komitmen Memiskinkan Bandar Narkoba

Kombes Putu menegaskan bahwa Polda Riau akan terus menelusuri seluruh aset hasil kejahatan narkotika dan menindak siapa pun yang terlibat.

“Tidak hanya pelaku utamanya, siapa pun yang menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum. Ini merupakan bentuk komitmen Bapak Kapolda Riau untuk memberantas narkoba sekaligus memiskinkan bandarnya,” tegasnya.***

Terkini