PEKANBARU – Bea Cukai kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Melalui operasi penindakan terpadu, aparat berhasil menyita sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai fantastis mendekati setengah triliun rupiah dari sebuah gudang di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.25 WIB. Gudang tersebut diketahui digunakan sebagai lokasi penimbunan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
Penindakan ini merupakan hasil kerja panjang aparat yang berawal dari pengumpulan informasi masyarakat, analisis intelijen, hingga operasi terpadu lintas instansi yang telah berlangsung lebih dari empat bulan. Sinergi antara Bea Cukai pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus besar ini.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan sekitar 16 ribu karton rokok ilegal dari berbagai merek, dengan estimasi jumlah mencapai 160 juta batang. Berdasarkan perhitungan awal, nilai barang diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai ditaksir sebesar Rp213,76 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan setelah proses pencacahan selesai.
Rokok-rokok ilegal tersebut diduga merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui jalur Pesisir Timur Sumatra, kemudian disimpan di Pekanbaru sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh rangkaian penindakan berlangsung aman dan kondusif dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik.
“Penindakan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas Djaka dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Bea Cukai memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.***