Aplikasi Tiket Kapal Fiktif, Perempuan di Dumai Diduga Gelapkan Uang Korban Rp450,2 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:18:10 WIB

DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp450.200.000. Seorang perempuan berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan untuk menjalani proses hukum.
 

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban berinisial FCG (51), warga Kecamatan Dumai Barat, melalui laporan polisi LP/B/93/VI/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau tertanggal 23 Juni 2026.
 

Peristiwa itu bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 06.50 WIB, saat tersangka bertemu korban di sebuah gudang di kawasan Jalan Pemuda Darat, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Selatan.
 

Dalam pertemuan tersebut, tersangka menawarkan kerja sama bisnis penjualan tiket kapal secara daring untuk Dumai Line dan Batam Jet. Kepada korban, tersangka mengaku akan membuat aplikasi penjualan tiket berbasis Play Store.
 

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian mengirimkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening Bank BCA atas nama tersangka. Dana tersebut disebut sebagai biaya pengembangan aplikasi penjualan tiket.
 

Pengiriman pertama dilakukan sebesar Rp2.500.000. Selanjutnya, korban terus mengirimkan uang hingga transaksi terakhir sebesar Rp1.000.000 pada 19 Juni 2026. Jika ditotal, dana yang telah dikirimkan korban mencapai Rp450.200.000.
Namun, aplikasi penjualan tiket yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. 

Setelah mengetahui aplikasi tersebut diduga hanya fiktif dan uang yang diberikan tidak digunakan sebagaimana tujuan awal, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Dumai menetapkan LS sebagai tersangka. 

Tersangka kemudian diamankan pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB setelah menerima surat penetapan tersangka.
 

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik juga menemukan bahwa dana yang diterima dari korban tidak digunakan untuk mengembangkan aplikasi penjualan tiket, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat eksemplar rekening koran, empat rekening tahapan Bank BCA atas nama tersangka periode Maret hingga Juni 2026, satu kartu ATM Bank BCA serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Note Fan Edition warna hitam.
 

Selain korban, penyidik juga telah memeriksa seorang saksi berinisial SU (49). Sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa pelapor dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti hingga menetapkan dan mengamankan tersangka.
 

Saat ini, LS diamankan di ruang Unit I Satreskrim Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum mengirimkan berkas perkara untuk proses penuntutan.***
 

Terkini