DUMAI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial BS alias B (54), warga Kecamatan Dumai Kota, diamankan bersama 47 butir diduga pil ekstasi dan satu paket diduga shabu.
Pengungkapan berlangsung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di tepi Jalan Satria, RT 012, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Guspurwantoro, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi pil ekstasi yang dilakukan seorang pria.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan BS sedang duduk di atas sepeda motor Honda Revo di kawasan Jalan Satria. Saat diperiksa, polisi menemukan bungkusan plastik bening berisi 30 butir diduga ekstasi berwarna hijau berbentuk segitiga dengan logo huruf S.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah BS di Jalan Bintan Gang Ubudiyah. Dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan tiga butir diduga ekstasi dan satu paket diduga shabu di bawah kasur ruang tengah.
Sementara di dalam kamar, tepatnya di atas lemari, polisi menemukan kotak karton berisi 14 butir diduga pil ekstasi dengan ciri serupa.
Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 47 butir diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 16,66 gram serta satu paket diduga shabu seberat 1,14 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Android merek Infinix warna orange, satu unit sepeda motor Honda Revo, kotak karton dan potongan kertas.
BS beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan urine, BS dinyatakan positif Metha dan Amp, sedangkan pemeriksaan Tetra menunjukkan hasil negatif.
Satresnarkoba Polres Dumai masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.***
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.