1,6 Kilogram Shabu Disita, Polres Dumai Tangkap Pengedar di Dumai Selatan

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:06:56 WIB

DUMAI — Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket shabu seberat bruto ±1.632 gram.
 

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 09.15 WIB di halaman belakang Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
 

Press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Dumai, KOMPOL Rahmat Syah, S.Kom., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., serta dihadiri Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, rekan-rekan media, dan penerjemah bahasa isyarat.
Dalam keterangannya, Wakapolres Dumai menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada awal Januari 2026 terkait dugaan transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin Gang Murni II RT 011, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan intensif. Hingga pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA saat mengendarai sepeda motor di lokasi yang dicurigai.
 

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di saku depan celana tersangka. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumah orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Makmur RT 012. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua paket shabu yang disimpan dalam tas selempang.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar tengah rumah, di mana petugas menemukan 16 paket shabu lainnya yang disimpan di dalam tas selempang warna oranye dan sebuah kotak hitam di atas lemari kamar.
 

Tidak berhenti sampai di situ, tersangka mengakui masih menyimpan satu paket shabu di dalam jok sepeda motor Honda Beat yang berada di Jalan Al Mubin Gang Sepakat RT 016, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur. Petugas pun bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan paket tersebut.
 

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah 20 paket diduga narkotika jenis shabu. Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 

Selain shabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, tas selempang, timbangan digital, plastik klip, gunting, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.
 

Wakapolres Dumai menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.
 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Narkotika merupakan ancaman serius yang merusak generasi muda dan masa depan bangsa. Polres Dumai akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
 

“Kami mengharapkan peran serta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.***

Terkini