DUMAI – Polres Dumai memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 10 perkara tindak pidana narkotika dengan total 30,80 kilogram sabu, 359 butir ekstasi, dan 215,67 gram ganja, Rabu (29/7/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika, termasuk jaringan internasional, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp55,56 miliar.
Pemusnahan berlangsung di Gazebo Belakang Kantor Polres Dumai dan dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.I.K., M.Si. Kegiatan turut dihadiri Kepala Bea Cukai Kota Dumai Ruru Firza Isnandar, Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, perwakilan Pengadilan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, Kasi Humas Polres Dumai, personel Satresnarkoba, serta insan pers.
Kapolres Dumai menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 laporan polisi dengan 14 orang tersangka yang ditangani Satresnarkoba Polres Dumai dan Polsek Bukit Kapur.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Dumai dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan wilayah pesisir sebagai jalur masuk narkoba ke Indonesia," ujar AKBP Fatikh Dedy Setyawan.
Ia mengungkapkan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada Juni 2026. Saat itu, petugas Bea Cukai Kota Dumai berhasil mengamankan sebuah kapal barang yang membawa 26 bungkus sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh asal luar negeri. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Dumai menangkap tiga tersangka dengan barang bukti lebih dari 25 kilogram sabu.
Selain itu, aparat juga berhasil menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu yang dibawa seorang penumpang dari Malaysia melalui Pelabuhan Penumpang Dumai.
Narkotika tersebut disembunyikan di dalam lima kotak produk makanan dan terdeteksi melalui pemeriksaan mesin X-Ray milik Bea Cukai sebelum akhirnya diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Dumai untuk proses hukum.
Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 30.806,72 gram sabu (30,80 kilogram), 359 butir ekstasi seberat 114,23 gram, serta 215,67 gram ganja.
Berdasarkan hasil perhitungan kepolisian, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 155.039 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Apabila seluruh barang haram itu berhasil diedarkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp55.568.422.800.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disaksikan seluruh pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti serta sesi foto bersama.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 10.00 WIB.***