10 Paket Diduga Sabu Disita, Dua Pria Diciduk di Gang Kenangan Dumai

Rabu, 09 September 2026 | 22:18:29 WIB

DUMAI – Peredaran narkotika di Kota Dumai kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengamankan dua pria dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Gang Kenangan, RT 015, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (8/9/2026) tersebut, polisi menyita 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,63 gram.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial J (40), seorang buruh harian lepas, dan MI (34), yang bekerja sebagai wiraswasta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Team Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada akhir Agustus 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria berinisial J yang diduga kerap melakukan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Soekarno-Hatta, Gang Kenangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa (8/9/2026), petugas memperoleh informasi bahwa J diduga akan melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi. Di sebuah rumah, polisi menemukan J bersama MI. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan 10 paket yang diduga berisi sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya plastik bening, plastik asoi warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam, satu blok plastik bening, celana pendek warna abu-abu, serta dua unit telepon seluler masing-masing merek Infinix warna biru muda dan Samsung warna biru dongker.

Seluruh barang bukti bersama kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak berhenti pada penyitaan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap keduanya. Hasil pemeriksaan menunjukkan J dan MI positif mengandung Methamphetamine (Metha). Sementara pemeriksaan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) menunjukkan hasil negatif.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.***

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.

Terkini