Tersangka Pembeli Land Cruiser Rp 3,8 Miliar di Gang Sempit Gugat KPK!

BERITA67 Dilihat

JAKARTA – Pengacara Dadan Tri Yudianto menggugat KPK karena dijadikan tersangka di kasus suap hakim agung. Salah satunya terkait pembelian mobil Land Cruiser Rp 3,8 miliar yang diatasnamakan seorang perempuan yang beralamat di gang sempit di Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Senin (22/5/2023), gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dijadwalkan sidang perdana pada 5 Juni 2023 nanti.

Tidak disebutkan dalam SIPP itu, apa saja tuntutan/petitium Dadan Tri terhadap KPK.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan tuntutan KPK ke hakim agung Sudrajad Dimyati selama 13 tahun penjara, disebutkan sejumlah pembelian mobil super car. Di antaranya Ferrari dan McLaren. Juga Land Cruiser serta mobil Porsche. Di mana mobil itu dibeli pengacara Dadan Tri, yang belakangan dikenal sebagai mantan komisaris BUMN. Ada juga satu unit mobil merek Hyundai Tipe Creta Prime dan satu unit XPander 15 L.

Nah, asal-usul Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4×4 itu disebutkan dibeli Dadan seharga Rp 3,8 miliar.

“Satu lembar asli salinan kwintansi (warna merah) Jakarta Auto Garage atas nama DADAN TRI untuk pembayaran pembelian mobil Toyota Land Cruiser GR Sport (baru), tahun 2022 warna hitam seharga Rp. 3.825.000.000 tertanggal 23 September 2022,” urai jaksa KPK.

Selidik punya selidik, mobil itu tidak dimiliki atas nama Dadan, tapi atas nama seorang wanita yaitu Sazitta Damara Arwin. Hal itu disebutkan dalam STNK mobil tersebut yang disita KPK, yaitu:

Satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) No 04355550 dengan Nomor Registrasi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegogan I Gang V No 72 Jaksel, merek TOYOTA, Type LC 300 GR-S 4×4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.

KPK juga menyita kuitansi pelunasan mobil tersebut atas nama Sazitta Damara Arwin yaitu:

1 lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No B2135644, Nomor Polisi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegoan I gg V No.72 RT9/11 Jaksel, merek Toyota Type LC 300 GR-S 4×4 AT, Tahun Pembuatan 2022, Nomor Rangka JTMAA7BJ7N4024442, Nomor Mesin F33A0028421.

Siapakah Sazitta?

“Itu atas nama perempuan mobilnya bagaimana kondisinya bagaimana kaitannya itu yang sedang kita dalami. Bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima,” tutur Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

Berikut daftar nama di kasus itu:

Kluster Hakim

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Sehari-hari Prof Hasbi adalah Sekretaris MA.

Kluster PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kluster Pengacara

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dituntut 6,5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka

Kluster Terduga Penyuap

1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.

Sumber: detik.com

Komentar