PEKANBARU - Hanya dalam kurun waktu empat tahun, yakni 2020 - 2023, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau telah menerbitkan 134 izin dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Dengan rincian dokumen AMDAL/DELH sebanyak 47 (empat puluh tujuh) dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 dokumen.
Akibat banyaknya dokumen yang diterbitkan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya audit investigasi terhadap instsani tersebut secara bersama-sama denga menyurati Gubernur Riau beberapa waktu lalu.
Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi dan dibenarkan Pemerintah Provinsi Riau.
''Iya, suratnya sudah kita terima dan sudah kita lapor kan ke pimpinan. Sesuai petunjuk dan arahan pimpinan segera kami proses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” kata Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan, Senin (15/7/2024).
Dalam implementasinya, kata Sigit, pihak Inspektorat telah berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan audit investigasi dan telah memanggil beberapa orang saksi.
Baik yang diduga sebagai pemberi maupun yang diduga sebagai penerima maupun yang telah mengembalikan dan menyetorkan ke kas negara. Hasil dari pemeriksaan tersebut perlu dilakukan pendalaman dan ditingkatkan dengan melakukan join audit investigasi bersama.
Menurutnya, saat ini pihaknya tentunya mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kendati demikian, proses klarifikasi dan audit bersama diperlukan untuk menjawab informasi yang beredar terkait beberapa dugaan penyimpangan tersebut.
Untuk diketahui dari surat KPK RI ke Pj Gubernur Riau beberapa waktu lalu berisi rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk mengajukan kepada Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri RI agar dilakukan Audit Investigasi bersama (Joint Investigation Audit, red). Rekomendasi tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Hal itu mengacu pada pasal 6 huruf b, Pasal 8 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini juga dilakukan dalam menindaklanjuti rapat koordinasi terkait dengan hasil Audit Investigasi/Audit dengan Tujuan Tertentu/Audit Kerugian Keuangan Negara di Provinsi Riau bersama Inspektorat Provinsi Riau yang telah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau.(GoRiau)