JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menagih balik utang ratusan miliar ke grup usaha PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka. Hal itu terjadi setelah negara ditagih Rp 800 miliar oleh bos jalan tol tersebut.
Dilangsir dari detik.com, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan tagihan kepada grup CMNP milik Jusuf Hamka itu terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Nggak ingat angkanya, ratusan miliar, grup Citra ya. Terkait BLBI juga," kata Rionald kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Rio merinci gugatan dari Jusuf Hamka sudah diajukan sejak 2004, sampai akhirnya maju ke peninjauan kembali (PK) pada 2010. Meski begitu, ia menyebut pihaknya masih harus memastikan secara detail tuntutan tersebut.
"Sebagaimana diketahui ada banyak tuntutan sejenis kepada pemerintah. Intinya kita pastikan dulu, yang punya negara itu sudah tuntas apa belum. Kalau enggak kan repot," tutur Rio.
Menurutnya, CMNP milik Jusuf Hamka terafiliasi atau dalam pengendalian pemegang saham pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Meskipun, sudah ada putusan pengadilan terkait utang negara ke Jusuf Hamka.
"Kita sangat berhati-hati mengenai hal ini karena kita nggak mau persepsinya nanti keliru," imbuhnya.
Editor: Redaksi