Suami Bunuh Istri di Bukit Kapur Dumai Terancam Hukuman Mati

PERISTIWA74 Dilihat

DUMAI – Seorang suami SR (38) bersama anaknya tega membunuh sang istri beberapa waktu lalu, peristiwa itu sempat menggemparkan masyarakat Kota Dumai, usai ditetapkan sebagai pelaku, selama sembilan hari SR (38) bersembunyi dari kejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejadian tersebut pada Jumat (25/8/2023) lalu, SR (38) ditetapkan Polres Dumai sebagai tersangka dalam tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau pembunuhan berencana.

Pada Senin (04/09/2023) sore sekira pukul 16.30 WIB. Satgas gabungan terdiri dari Satreskrim Polres Dumai dan Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Ipda Lius Muyadin dari Satreskrim Polsek Bukit Kapur bersama Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung berhasil menangkap SR (38) di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, Kasi Humas AKP Yusnelly, Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap dan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hermawan Gunawan. saat pelaksanaan Press Conference.

AKBP Dhovan menjelaskan, SR (38) adalah suami korban dan merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis Kartini (41) yakni mayat wanita yang sebelumnya ditemukan dalam keadaan dibungkus karung di pinggir parit tepat di bawah jembatan, di Jalan Akasia, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

SR (38) melakukan perbuatan tersebut dengan dibantu kedua anaknya yang masih remaja. Pembunuhan tersebut disebabkan oleh perasaan sakit hati dan geram terhadap istrinya, karena sering melakukan kekerasan terhadap SR (38) dan anak-anaknya.

Kapolres juga mengatakan, sehingga SR (38) mengajak anak-anak mereka yang masih berusia dibawah umur tersebut untuk bersama-sama menghabisi nyawa Kartini (41).

“Anak tiri dan anak kandung dari SR (38) pada pernikahan sebelumnya membunuh korban secara sadis dengan cara memukul korban berulang kali dengan tongkat atau palu hingga Kartini (41) meninggal dunia,” kata Dhovan.

“Sementara anak kandung korban membantu ayah tiri dan saudara tirinya membuang jenazah ibunya di bawah jembatan, tepatnya di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur,” sambung Kapolres Dumai, Jumat (08/09/2023).

Kapolres Dumai menyampaikan lebih lanjut, SR (38) berhasil dibekuk oleh personel gabungan tanpa adanya perlawanan. SR (38) kabur menyalamatkan diri sendiri setelah melakukan pembunuhan sadis terhadap sang istri serta meninggalkan kedua anaknya di Dumai.

“SR (38) melarikan diri setelah menyelesaikan transaksi dengan kedua anaknya yang masih remaja atau di bawah umur. Kedua anaknya yang membantunya membunuh Kartin (41) sengaja ditinggalkan di Kota Dumai karena diyakini jika polisi menangkap kedua anaknya, SR (38) akan mendapat hukuman yang lebih ringan darinya. Selama SR (38) tetap berada di Kota Dumai bersama kedua anaknya, SR (38) mengaku takut dengan hukuman mati sehingga tidak bisa lagi lihat kedua anaknya,” kata Kapolres Dumai.

SR (38) sebelumnya diketahui melakukan pembunuhan dengan membeli racun di toko online seharga Rp. 560.000 (lima ratus enam puluh ribu). Setelah itu, SR (38) menyuruh anak kandung korban untuk mencampurkan racun pada kopi tersebut dan memberikannya kepada Kartin (41), namun cara tersebut tidak berhasil. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh SR (38) setelah 10 hari ia memberikan racun kepada sang istri.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR (38) akan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” tandas AKBP Dhovan.***

Komentar