Setujukah Anda SIM Berlaku Seumur Hidup?

BERITA68 Dilihat

JAKARTA – Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat pasal yang mendasari perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali. Dia ingin agar SIM berlaku seumur hidup saja. Setujukah Anda dengan ide dia?

Pasal yang digugat Arifin adalah Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), begini bunyinya:

“Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.”

Arifin menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana dilansir situs web MK, Kamis (11/5/2023), Purwanto menilai perpanjangan SIM menimbulkan ketidakpastian hukum karena setiap diperpanjang, nomor seri SIM menjadi berbeda.

Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali dinilainya tidak punya dasar hukum. Perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali juga menimbulkan kerugian biaya dan tenaga bagi warga negara yang memperpanjang SIM.

Perpnjangan SIM perlu dilakukan lewat ujian teori dan praktik. Peserta ujian tidak pernah diberi pelajaran terlebih dahulu sebelum diberi soal ujian. Hasil evaluasi ujian tersebut tidak pernah diberitahukan sehingga peserta ujian tidak tahu di bagian mana letak kesalahan dia saat mengerjakan soal teori dan praktik ujian. Teori dan praktik ujian SIM juga dinilainya tidak jelas dasar hukumnya dan dasar kajiannya.

“Karena tidak adanya dasar hukum yang jelas, kondisi ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo,” kata Arifin.

Menurut Arifin, perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Bagaimana menurut Anda, pembaca detikcom yang budiman? Apakah Anda setuju dengan ide Arifin agar SIM berlaku seumur hidup?

Sumber: detik.com

Komentar