DUMAI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Dumai menyampaikan bahwa selama libur Lebaran 2024, tetap melayani administrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai Bernad Sibarani, dalam konferensi pers, Rabu (20/3/2024).
Bertepat di ruangan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernad menyampaikan bahwa selama libur Hari Raya Fitri 1445 H/ 2024 M, tetap memberikan pelayanan, karena layanan kesehatan tidak dapat ditunda.
“Program ini sudah berlangsung sejak 2023 lalu, BPJS Kesehatan tidak ingin ada stigma negatif ketika ada masyarakat yang membutuhkan layanan,” ucap Bernad.
Mengusung tagline pelayanan yang mudah, cepat dan setara, disebutkan Bernad bahwa BPJS Kesehatan tidak menginginkan adanya pelayanan pasien JKN dan umum selama libur lebaran Idul Fitri nanti.
Selain Bernad, juga tampak hadir Kabag SDMUK Mohammad Syafriadi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai dr. Syaiful, Sub koordinator Pelayanan Kesehatan Priemer dr. Bakri.
Dilanjutkan Bernad, bahwa pada saat libur lebaran nanti terjadi lonjakan mobilitas masyarakat dari luar daerah.
“Layanan BPJS Kesehatan bersifat nasional, cukup membawa KTP khusus kelas III. Untuk kelas I dan 2, tetap melayani layanan selagi tidak menunggak pembayaran,” papar Kepada BPJS Kes Cabang Dumai ini menjelaskan.
Selanjutnya, Bernad juga menyampaikan untuk dapat mendownload aplikasi JKN Mobile untuk mempermudah layanan masyarakat.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Dumai dr. Syaiful, juga menyampaikan bahwa peserta BPJS di kota Dumai sudah mencapai 100 persen. Untuk layanan rawat inap, disebutkan dr Syaiful, Rumah Sakit di Dumai yang sudah bermitra BPJS Kesehatan ada sekitar 600-an tempat tidur.
“Alhamdullilah, untuk layanan BPJS Kesehatan di Kota Dumai, sudah cukup memadai, apalagi selama liburan Lebaran Idul Fitri,” ujar Kadinkes Dumai ini menjelaskan.
Terkait dengan banyaknya keluhan pasien khusus peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan juga peserta mandiri, ditegaskan dr Syaiful bahwa untuk obat obatan sudah menjadi tanggungjawab rumah sakit.
“Semua pasien peserta BPJS Kesehatan, untuk obat obatan sudah menjadi tanggungjawab rumah sakit,” tukasnya mengakhiri.***
(adv)
Komentar