Satres Narkoba Polres Dumai Tangkap 2 Orang Pengedar Ekstasi

PERISTIWA66 Dilihat

DUMAI – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Meringkus 2 orang pria yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi di halaman parkir Hotel The Best Jalan Pangeran Diponegoro Kecamatan Dumai Kota, Kamis (25/5/2023) sekira pukul 10.30 wib.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah SAF als BO (41) dan RUS (32) keduanya warga Jalan Subrantas Kelurahan Terkul Rupat Kabupaten Bengkalis.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel membenarkan jajarannya telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis pil Ekstasi.

Dijelaskan Kasat bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial SAF als BO (41) yang sering melakukan transaksi, menyediakan Narkoba jenis pil Ekstasi.

Berdasar laporan informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dilapangan untuk mencari keberadaan SAF als BO. Dari hasil penyelidikan didapat bahwa pelaku SAF als BO (41) berada di Dumai menginap di Hotel Cititel tepatnya di kamar nomor 320.

Selanjutnya Kamis 25 Mei 2023 sekira pukul 05.30 wib Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan disaksikan oleh pegawai Hotel. Kemudian dilanjutkan penggeledahan dikamarnya namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba.

Tim hanya menemukan handphone Android merk vivo warna biru dan setelah di periksa terdapat isi percakapan (chat) ada pesan suara masuk di aplikasi Whasapp dari saudara RUS yang isinya “Aku udh di Dumai ni bang kemano arah aku ni bang”. Tidak mau kehilangan buruannya, melalui percakapan whatsapp disepakati bertemu di lokasi parkiran Hotel The Best di Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi Dumai Kota.

Bersama Tim Opsnal, SAF als BO (41) menunggu di halaman parkiran Hotel The Best Jalan Pangeran Diponegoro Sukajadi Dumai. Sekira pukul 10.30 wib RUS (32) tiba diparkiran Hotel The Best dan langsung dilakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 19 butir pil Ekstasi yang disimpan didalam kantong saku celana sebelah kiri.

Selain mengamankan barang bukti Narkoba jenis Pil Ekstasi dari RUS (32) turut diamankan 1 Handphone Android merk Vivo warna biru dongker dan 1 unit sepeda motor yamaha NMax BM 6131 DAR.

“Saya disuruh SAF als BO (41) untuk mengambil Pil Ekstasi ini dari seseorang yang berinisial IJAL dan mengantarnya ke Dumai yang rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Dumai,” terang RUS (32).

Selanjutnya kedua pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel.***

Komentar