DUMAI – Pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Dumai, Jl. Sidodai, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Dumai Sungai Sembilan, Kota Dumai, telah digelar acara Press Release oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengungkap kasus peredaran narkotika jenis metamfetamin (sabu-sabu) seberat 29.923,99 Gram atau hampir 30 kilogram, yang berhasil digagalkan oleh BNN Provinsi Riau. Barang haram tersebut ditemukan dalam 30 kantong plastik yang dikemas rapi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si., turut hadir dan memberikan keterangan mengenai pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam penegakan hukum terkait peredaran narkotika.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai sangat diperlukan dalam menghadapi ancaman narkotika. Kami akan terus mendukung segala upaya yang dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Dumai,” ujar Kapolres Dumai.
Lebih lanjut, Kapolres Dumai juga menekankan bahwa wilayah Dumai kerap dijadikan sebagai jalur penyelundupan narkotika internasional karena letaknya yang strategis.
“Kami menyadari bahwa letak geografis Dumai yang berada di pesisir pantai menjadikannya rentan terhadap penyelundupan narkoba. Oleh karena itu, kami terus memperketat pengawasan di berbagai titik rawan dan memperkuat patroli di wilayah perairan,” tambahnya.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, Kapolres menjelaskan bahwa peran masyarakat sangat vital.
“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan oleh masyarakat, yang menjadi awal dari pengungkapan kasus besar ini. Kepercayaan masyarakat kepada kami adalah kunci untuk menindak tegas jaringan narkoba yang semakin kompleks,” kata AKBP Dhovan.
Selain itu, Kapolres Dumai menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas narkoba.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan BNN, TNI, Bea Cukai, dan semua elemen masyarakat. Peredaran narkoba adalah ancaman bagi generasi muda dan masa depan bangsa ini. Kami tidak akan pernah berhenti untuk memerangi kejahatan ini,” ujarnya dengan tegas.
Di akhir pernyataannya, AKBP Dhovan Oktavianton juga mengingatkan akan ancaman pidana berat bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Para tersangka dalam kasus ini akan dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati. Ini adalah bentuk ketegasan kami dalam memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan bangsa dengan narkoba,” tutupnya.***
Komentar