Petugas Gabungan Sita 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi di Dumai

PERISTIWA70 Dilihat

DUMAI – Petugas gabungan Bea Cukai Dumai dan BNN menyita diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 10 kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi dengan empat orang diamankan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Dumai Selatan, Senin (17/2/2020) sekitar pukul 20.30 Wib semalam.

Informasi dihimpun wartawan, dari penangkapan barang bukti sabu sabu yang terbungkus dalam kemasan teh asal China, aparat mengamankan empat kurir berinisial RI, RA, PU, dan HE serta 2 unit mobil.

Humas Bea Cukai Dumai Gatot Kuncoro dikonfirmasi wartawan, Selasa, mengatakan penangkapan sabu dalam jumlah besar ini berkat kerjasama bea cukai dan BNN dengan penyelidikan selama tiga hari.

“Pengungkapan ini kerjasama dengan BNN Pusat dan sudah 3 hari tim lakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menyita 30 ribu butir ekstasi, 10 kilogram sabu serta empat orang diamankan,” kata Gatot, Selasa (18/2/2020).

Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia dan dikirim melalui Kepulauan Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang akan dibawa ke di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Aksi penangkapan ini sempat disaksikan banyak masyarakat karena berlangsung di tempat terbuka dan warga juga merekam ke dalam video unggahan di berbagai media sosial.

Dalam video beredar, tampak aparat memakai rompi hitam bertulis BNN menggeledah sebuah mobil jenis minibus berwarna gelap dan mengamankan 4 orang dalam peristiwa terjadi di depan salah satu toko ritel di kawasan Bukit Timah.

Barang bukti berupa bungkusan berwarna hijau yang diduga jenis narkotika sempat dikeluarkan aparat kepolisian dalam peristiwa itu.

Beberapa warga, melalui akun media sosial menyebutkan, dari keterangan aparat kepolisian, disebutkan polisi mengamankan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar. Pelaku bukan warga Bukit Timah, hanya penangkapan saja yang berlangsung di lokasi itu. (arh)

Komentar