DPRD Dumai Bentuk Tim Pansus Bahas RDTR Besok

Loading...

DUMAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai agendakan pada Jumat (8/5) besok memulai rapat pembahasan dan pembentukan tim panitia khusus (Pansus) rencana detail tata ruang (RDTR) perwakilan semua fraksi.

Ketua DPRD Dumai Agus Purwanto menjelaskan, rencana pembahasan RDTR ini sudah dimulai dengan sejumlah persiapan dan mengacu pada Peraturan Daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Dumai.

Loading...

“Sebelum dibahas, beberapa tahapan dan rekomendasi sudah dilalui, dan ditengah pandemi COVID-19 ini kita ditargetkan agar pembahasan secepatnya rampung,” kata Agus kepada pers, Kamis.

Dikatakan, saat semua kemampuan dan daya upaya fokus pada penanganan COVID-19, DPRD tetap dituntut untuk menyelesaikan tugas menyusun peraturan daerah, karena itu pansus segera membahas.

Nanti dalam pembahasan ini, Pansus DPRD diminta untuk menerapkan protokol kesehatan antisipasi COVID-19, dan memberi masukan teknis dan rekomendasi ke pemerintah daerah terkait RDTR.

“Susunan Pansus akan dibentuk perwakilan dari fraksi, dan diharap bisa bekerja dengan protokol COVID-19 dan segera menyelesaikan pembahasan,” sebut politisi Demokrat ini.

Walikota Dumai Zulkifli AS pernah menyebut bahwa RTRW Kota Dumai 2019-2039 resmi disahkan dan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2019. Dari 12 kabupaten kota di Riau, hanya tiga daerah memiliki RTRW, yaitu Dumai, Kabupaten Kampar dan Pelalawan.

Sebagai kota industri, Dumai tidak memiliki sumber daya alam (SDA) yang bisa dijadikan pendapatan asli daerah (PAD), karena itu mengajak para investor untuk berinvestasi di Dumai.

“Silahkan investasi masuk ke Dumai, mari bersama ciptakan rasa aman dan nyaman di Dumai, semua stakeholder juga harus memberikan kenyamanan terjamin bagi investor,” kata Zul AS.

Dengan telah disahkan Perda RTRW Dumai, pengembangan industri di Sumatera terutama di Riau serta pengembangan jasa pelabuhan sudah bisa dilakukan. arh

Loading...

Komentar