Diupah 150 ribu rupiah, empat pengangkut kayu ilegal diamankan Polres Dumai

Loading...

DUMAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan 4 (empat) pelaku dugaan Tindak Pidana illegal logging yakni pelaku yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi, Senin (19/7) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Lintas Dumai – Rohil (Simpang PU/Kanal) RT. 004 Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan.

Empat pelaku dugaan Tindak Pidana Illegal Logging yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yakni SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku Supir sementara MR (19) selaku kernet yang mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Loading...

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H mengatakan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana illegal logging bermula pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT. 004 Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Mendapati informasi tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan langsung mendatangi lokasi dan menemukan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky dengan Nomor Polisi BK 768 TG warna Hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar 2 Ton yang dikemudikan oleh SS (38). Kemudian 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky tanpa nomor polisi warna Hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar 2 Ton yang dikemudikan oleh SO (32) dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Roky Dengan Nomor Polisi BM 9748 RF warna Hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu sekitar 1,5 Ton yang dikemudikan oleh MT (22) bersama Kernek MR (19).

Saat ditanyakan para pelaku tidak dapat menunjukkan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diinstruksikan oleh P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari kanal ke gudang kayu milik P (DPO) yang berada di Jalan Kaplingan RT. 008 Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan dengan upah sebesar Rp150.000,- perorang,” jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K dalam keterangan pers, Jumat (23/07).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres Dumai, 4 (empat) pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan.

“Pasal 83 Ayat (1) Huruf (B) Yang Berbunyi (1) orang perseorangan yang dengan sengaja (B) mengangkut, menguasai Atau memiliki hasil Hlhutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf (E) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H. rls

Loading...

Komentar