Penjelasan Menteri Sri Mulyani Terkait Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka

BERITA70 Dilihat

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut nama Siti Hardianti Rukmana alias Tutut saat menanggapi perkara utang yang ditagihkan pengusaha Jusuf Hamka sebesar Rp 179 miliar. Tutut dianggap terafiliasi melalui Bank Yama.

“Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan persoalan masa lalu, yaitu bank yang diambil alih oleh pemerintah jaman BLBI, di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi,” kata Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (12/6/2023), Dikutip dari CNBC Indonesia.

“Jadi memang saya juga melihat ada proses hukum di pengadilan dalam hal ini. Namun di sisi lain juga satgas BLBI di mana pak Mahfud sebagai ketua tim pengarah kita masih punya tagihan yang cukup signifikan termasuk kepada pihak-pihak yang terafiliasi dengan bank yama yang dimiliki Siti Hardianti Rukmana,” paparnya.

Persoalan ini memiliki kompleksitas yang tinggi, karena saling terkait antara satu sama lain. Sri Mulyani menghindari langkah yang diambil nantinya justru malah merugikan negara.

“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu,” ujarnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban menambahkan, saat likuidasi Bank Yama, CMNP masih dalam pengendalian bank yang didirikan oleh putri Presiden Soeharto tersebut.

“Pada masa itu, CMNP ada di dalam pengendalian pemegang saham yang memiliki Bank Yama. Itu intinya. Nah memang realitasnya ada putusan pengadilan,” tambah Rionald.

Jusuf Hamka juga membantah keterkaitan Grup CMNP dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dirinya menyebut bahwa jika perusahaan miliknya terseret skandal tersebut, harusnya nama CMNP masuk dalam catatan obligor BLBI.

Lebih lanjut Jusuf Hamka menyebut bahwa tudingan adanya afiliasi antara Bank Yama yang gagal dan di-bailout pemerintah dengan CMNP miliknya seperti yang disebut Kementerian Keuangan sama sekali tidak benar.

Menurut pengakuan Jusuf, sejak tahun 1997 CMNP sudah tidak lagi dimiliki oleh Tutut dan telah dimiliki oleh publik dan konsorsium milik Jusuf Hamka. Sebagai informasi, CMNP yang didirikan oleh Tutut telah melantai di bursa sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1995.

Jusuf juga menyebut terkait CMNP yang menurutnya tidak terafiliasi dengan Bank Yama telah berkekuatan hukum yang diputuskan oleh pengadilan.

Jusuf Hamka juga sesumbar jika Rionald dan Kementerian keuangan dapat membuktikan bahwa adanya afiliasi antara CMNP atau dirinya terkait dengan BLBI, Ia akan memberikan Rp 100 miliar. Sebaliknya, apabila terbukti bahwa dirinya tidak terkait BLBI, Jusuf Hamka hanya meminta dibayar Rp 1 saja.

“Kalau memang grup Citra (CMNP) atau Jusuf Hamka (terlibat) BLBI saya kasih angpao Rp 100 miliar, tapi kalau saya nggak terlibat cukup bayar aja saya Rp 1. Coba aja cek di catatan obligor (BLBI) ada nggak nama Jusuf Hamka atau CMNP,” ujar Jusuf Hamka.***

Editor: Redaksi

Komentar