DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial PT, warga Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Pada Senin 11 November 2024, tersangka diamankan sekitar pukul 15.30 WIB, dengan barang bukti sebanyak 31 paket sabu seberat 59,57 gram.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Opsnal Satres Narkoba mengenai rencana transaksi narkotika yang melibatkan tersangka.
“Tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah warung makan di Jalan Poros Jalur 5, Trans 200, Kelurahan Batu Teritip. Saat periksa, petugas menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan dalam kantong celana tersangka, bersama dengan uang tunai Rp400.000,” ungkap Kastres Narkoba AKP M Sodikin, Selasa (12/11/2024).
Petugas kemudian, lanjut AKP Sodikin, pengembangan penyelidikan ke rumah tersangka di Jalan Samudra Jalur 5, di mana ditemukan 11 paket sabu dalam kotak plastik oranye yang tersembunyi dalam bungkusan plastik hitam. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, pipet, gunting jepit, dan handphone.
“Tersangka PT diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, melakukan transaksi narkoba, serta menyimpan dan menguasai barang haram tersebut. Tersangka kini terancam hukuman dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Dari hasil tes urine yang dilakukan, tersangka menunjukkan hasil negatif pada zat amfetamina (AMP), namun positif pada zat metamfetamina (MEP), yang merupakan kandungan utama dalam shabu.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika dan meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika melihat kegiatan yang mencurigakan,” tandasnya.
Kemudian, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.***
Komentar