Pencuri Steling Rokok Diringkus Polres Dumai, Terancam 5 Tahun Penjara

PERISTIWA81 Dilihat

DUMAI – Pelaku tindak pidana pencurian steling berisi berbagai macam jenis rokok dengan harga mencapai Rp.7.500.000 berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai.

Aksi pencurian yang terjadi di Ponsel Rudi Seluler Jalan Sultan Syarif Kasim RT. 004 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota tersebut viral lantaran terekam CCTV dan tersebar disejumlah group WhatsApp dan sejumlah Media Sosial (Medsos) lainnya seperti Facebook dan Instagram.

Pelaku yang mengambil satu steling rokok serta berbagai macam rokok di dalamnya terjadi pada Jumat (22/09/2023) sekira pukul 04.46 WIB.

Pada video yang berdurasi singkat tersebut terlihat seorang laki-laki berkumis dengan menggunakan topi dan hoodie berwarna gelap tiba-tiba mendekati steling rokok yang terpajang didepan etalase Ponsel Rudi Seluler dan mengambil steling serta berbagai macam rokok di dalamnya.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi didampingi Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus pelaku pencurian steling rokok yang viral tersebut.

“Benar kita sudah berhasil meringkus pelaku yang berinisial AR Alias AO (40) pada Minggu (01/10/2023) lalu sekira pukul 23.10 WIB saat sedang berada dikediamannya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Tinur,” katanya, Selasa (03/10/2023).

AKP Bayu Ramadhan Effendi mengungkapkan, bersama AR Alias AO (40) turut diamankan barang bukti berupa rekaman CCTV saat pelaku sedang melakukan aksi pencuriannya dan dua buah buah kaca pecahan steling beserta karet-karet steling tersebut.

Sementara terkait modus operandinya, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, AR Alias AO (40) mengaku datang ke Ponsel Rudi Seluler untuk membeli paket data internet, namun melihat kondisi yang sepi kemudian AR Alias AO (40) mengangjat steling tersebut dan menjual sebagian rokok didalamnya kepada pedagang tak dikenal dengan total harga mencapai Rp.2.000.000 sementara sebagian lainnya digunakan untuk pribadi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR Alias AO (40) akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” tandas AKP Bayu.***

Komentar