Truk Melewati Jalan Gatot Subroto Dengan Kecepatan Penuh, Masyarakat Minta Dishub Tertibkan

Loading...

DUMAI – Semakin tidak kondusif, truk truk besar milik perusahaan yang berada di daerah Purnama sekitar saat melintasi Jalan Gatot Subroto dengan kecepatan tinggi, berpotensi terjadinya kecelakaan, Sabtu (06/08/2022).

Diketahui bahwa jalan tersebut merupakan akses Jalan utama bagi masyarakat Bukit Timah, sudah sering terjadinya kecelakaan diakibatkan truk yang melintas dengan sangat kencang (ugal ugalan).

Loading...

“Dimohon kepada Dishub Kota Dumai untuk mentertibkan truk truk yang melintas agar bisa mengurangi kecepatan saat keramaian, terkhusus di Kelurahan Mekar sari Km 07,” ungkap salah seorang warga yang tidak ingin dipublish namanya.

Hal yang sama disamapaikan oleh Salah satu tokoh masyarakat setempat, ia mengatakan seharusnya Dishub memberi rambu rambu untuk mengurangi kecepatan bagi truk yang melintas.

“Kan bisa dibuat dari Dishub rambu rambunya agar supir truk yang melintasi jalan ini bisa melihat dan mengurangi kecepatan agar terhindar dari kecelakaan,” himbaunya.

Kadishub Dumai Said saat dikonfirmasi melalui pesan Messenger, setalah menunggu 3 hari tidak ada jawaban.

Menurut pasal 273 ayat 4, penyelanggara jalan yang tidak memberi rambu pada jalan, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.***

Loading...

Komentar