DUMAI – Terkait penetapan status tersangka tindak pidana pemilu Calon Walikota Dumai Nomor Urut 2 Eko Suharjo oleh Sentra Gakkumdu Pilkada Dumai, Tim Koalisi Dumai Gemilang mengaku sangat menghormati proses hukum dan akan mengikuti tahapan selanjutnya.
Ketua Koalisi Dumai Gemilang pemenangan Eko Suharjo – Sarifah, Agus Purwanto menyebut saat ini belum bisa berspekulasi terkait penetapan status tersangka calon diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar dan Hanura ini, dan hanya akan mengikuti tahapan proses hukum lebih lanjut.
“Kami lihat kedepannya, dan saat ini belum bisa berspekulasi karena ingin menghormati proses hukum,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (20/10).
Sementara, Koordinator Sentra Gakkumdu Pilkada sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai Agung Irawan mengatakan, calon petahana Pilkada Dumai ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
Calon Walikota Dumai Eko Suharjo terancam kurungan penjara 6 bulan atau denda atas perkara dugaan pelanggaran kampanye pemilu kepala daerah Desember Tahun 2020 dengan pelibatan aparatur sipil negara (ASN).
“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah diterima dari kepolisian terkait pelanggaran kampanye satu peserta pilkada terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam kampanye, dan dalam perkara ini calon terancam pidana enam bulan dan denda,” kata Agung.
Dijelaskan, perkara pelanggaran kampanye pemilu ini menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu Dumai dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan pidana pejabat ASN yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada lain.
Penanganan proses hukum terhadap perkara pilkada Dumai ini, lanjutnya, akan dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, dan penetapan tersangka calon petahana ini sudah memenuhi dua alat bukti.
Dikatakan, sebelumnya Bawaslu Dumai sudah memperingatkan wakil walikota Dumai non aktif ini agar dalam kampanye tidak melibatkan ASN, namun teguran diabaikan, sehingga akhirnya pelanggaran ini diproses. rd
Komentar