DUMAI – Terkait Tertangkapnya Tiga Unit Kapal Berbendera Malaysia di perairan laut Dumai, Pelimpahan berkas nya sudah masuk tahap dua dan kini sudah di terima berkas dan barang tersebut menjadi barang Sitaan perkara oleh pihak Kejaksaan Negeri Dumai, hingga berita ini terbit pada Senin (04/04/22).
Perihal perkara tiga unit Kapal Berbendera Malaysia dan tiga penaggung jawab nahkodanya akan berlanjut proses prosedur hukum nya,sesuai penerapan pasal dari berkas di jerat dengan undang-undang berikut pasalnya : melanggar Pasal 92 Jo 26(1) dan Pasal 98 Jo 42(3) tentang Sektor Kelautan dan perikanan Undang–undang No.11 tahun 2020 dan juga Pasal 85 Jo 9 UU no.31 tahun 2004.
Hanya tinggal Proses berkasnya selama dua puluh (20) hari kerja kemudian akan di kirimkan kepengadilan negeri Dumai selanjutnya bakal di gelar persidangan atau di sidangkan perkaranya,setelah berkas masuk ke pengadilan negeri Dumai maka tiga tersangka akan di hadirkan juga.
Informasi terangkum, ketiga tersangka yang kini berstatus terdakwa tidak di tahan .
Sambil menunggu tahap persidangan bakal di gelar tiga nahkoda sudah di pulangkan ke tempat asalnya di daerah kabupaten Asahan.
Tersangka yang sudah berstatus terdakwa,tiga orang nahkoda kapal yakni berinisial MF,HS dan JS yang kini masih di bawa pulang kembali selesai pelimpahan berkas ke kejaksaan negeri Dumai,namun tiga pelaku yang berstatus terdakwa tidak di tahan selesai membuat pernyataan bersedia mengikuti aturan proses prosedur hukum dan bersedia hadir mengikuti sidang maka pihak petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan membawa balik ke kantor nya,tiga orang terdakwa Nahkoda kapal tersebut di giring ke kabupaten Asahan mengunakan mobil APV warna hitam plat merah BK.1437 L .
Atas pertimbangan perkara masih masuk dalam katagori Zona ZNE.
Ketiganya di pulangkan ke penampungan di kawal oleh pihak petugas dari dinas kelautan dan perikanan Belawan.
Sudah di berikan berkas tahap dua(2)nya dari petugas Pengawas kelautan dan perikanan Belawan,dan kini berkas tahap dua perkara kapal sudah di terima pihak kejaksaan negeri Dumai,tinggal Proses berlanjut untuk di sidangkan.
berkas pelimpahan tahap dua langsung diterima ke bagian Pidana Umum (Pidum) di Kajaksaan negeri kota Dumai,berupa berkas dan tiga(3) kapal sitaan yang bersandar di pelabuhan TPI PPI Purnama Dumai dengan no punggung kapal yakni : –(1).Kapal warna biru merah awalnya berbendera Malaysia kini sudah di buka bendera nya,No.punggung kapal ,PKFB.1337 atas nama nahkoda kapal inisial MF.
–(2).Kapal Warna biru merah awalnya berbendera Malaysia,no punggung kapal.KF.2447 yang di nahkodai oleh inisial HS dan yang terakhir ,–(3).Kapal Warna biru merah no punggung kapal,PKFA.7496 Nahkoda inisial JS ,kini ke tiga kapal tersebut sudah di serahkan kepada pihak kejaksaan negeri Dumai dan sudah di terima yang menjadi barang sitaan milik negara dan Kejaksaan negeri Dumai untuk sementara masa proses di persidangan pengadilan negeri Dumai nantinya.
Barang – barang lainnya seperti terurai dalam berkas pelimpahan berupa barang sitaan Kejaksaan negeri Dumai antara lain :
Selain tiga unit kapal,juga ada alat-alat kapal, diantara nya : Radio Jaring ,GPS dan juga, sejumlah uang hasil penjualan ikan 205 kg sejumlah barang bukti sitaan berupa uang Rp.1.025.000.
Hal itu, terkonfirmasi langsung pada tanggal 30 Maret 2022,kemarin,sebagai Penerimaan berkas selaku Kasipidum,” Roy Carles,SH.MH di Kajaksaan negeri dumai,melalui konfirmasi via headphone seluler nya, menyatakan kebenaran terkait Persoalan penangkapan tiga unit kapal berbendera Malaysia dan kini menjadi Sitaan perkara pada Kejaksaan negeri Dumai”,,kini sudah di terima pelimpahan berkas perkara tahap dua nya, yang di serahkan dari pihak petugas pengawas kelautan dan perikanan Belawan itu.
Sudah pak, Wartawan ,kami dari kejaksaan negeri Dumai,”kita akan proses hukum dan akan kita lakukan persidangan di pengadilan negeri Dumai”
Disela yang sama Sehabis konfirmasi ke Kasipidum,Roy Carles.***
Komentar