DUMAI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai mencatat realisasi penerimaan pajak parkir hingga Juni 2020 naik tajam mencapai 600 persen atau menjadi Rp179 juta dari realisasi periode sama tahun lalu hanya sebesar Rp30 juta.
Kepada Bapenda Dumai Marjoko Santoso mengatakan, realisasi penerimaan pajak parkir hingga pertengahan Juni 2020 telah mencapai 36,88 persen dari target yang ditetapkan Rp485,3 juta tahun ini.
“Pajak parkir menjadi pemasukan daerah yang cukup bagus, dan kita akan terus berusaha menggarap potensi pajak parkir yang ada,” kata Marjoko baru ini.
Dijelaskan, setoran pajak parkir yang melesat disebabkan adanya reformasi tata telola pajak parkir, dari sebelumnya dipungut dan dikelola oleh dinas perhubungan, tetapi kini diambil alih Bapenda.
Bapenda, lanjutnya, lantas melakukan ekstensifikasi perihal pengenaan pajak parkir ke seluruh wilayah Kota Dumai, seperti pengenaan pajak parkir di pasar swalayan, toko ritel, dan pusat perbelanjaan.
Bapenda Dumai saat ini juga sedang membahas pengenaan pajak parkir di area pelabuhan yang dikelola PT Pelindo I, dan apabila kebijakan itu bisa terlaksana maka optimis penerimaan pajak parkir akan mencapai target.
“Walaupun jumlah anggota Bapenda terbatas, mereka sudah bekerja maksimal dalam mencari peluang-peluang pajak parkir yang ada di kota Dumai,” ujarnya.
Untuk diketahui, pajak parkir menurut UU No. 28 Tahun 2009 adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Pajak parkir merupakan bagian dalam Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. rd
Komentar