MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tidak akan menutup masjid atau melarang warganya untuk menggelar Sholat Tarawih saat Ramadhan nanti dalam upaya mencegah penyebaran Virus COVID-19, seperti yang diberlakukan di Jakarta atau wilayah lainnya yang masuk dalam Zona Merah, namun Pemkab Meranti akan menerapkan sejumlah aturan yang wajib diikuti oleh warga masyarakat yang akan melaksanakan ibadah Tarawih di Masjid.
Untuk menetapkan aturan itu, Bupati Meranti Irwan dan Wakil Bupati Said Hasyim menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, Tokoh Masyarakat/Ulama, serta OPD terkait.
Karena Pemda Meranti menyadari untuk menetapkan hal itu tidak bisa bekerja sendiri dan harus pula mengkaji berbagai masukan dari pihak-pihak terkait untuk menyatukan sudut pandang agar masyarakat Meranti dapat terlindungi dari penyebaran Virus COVID-19, namun pelaksanaan ibadah tetap dapat berjalan dan yang tak kalah penting tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.
“Ya kita ingin ibadah tetap dapat dilaksanakan namun keselamatan umat tetap terjaga,” ujar Bupati Irwan, saat memimpin Rakor Antisipasi Penyebaran COVID-19, di Bulan Suci Ramadhan belum lama ini.
Sesuai kesepakatan rakor, sejumlah aturan wajib diikuti warga dan pengurus masjid ketika menggelar Sholat Tarawih berjamaah di masjid saat Ramadhan nanti yaitu, tetap mematuhi SOP pencegahan penyebaran COVID-19, diminta untuk melaksanakan 8 rakaat saja, bagi jemaah yang ingin lebih 8 rakaat diminta untuk menyambung di rumah masing-masing.
Kemudian, saat pelaksanaan Sholat Tarawih Berjamaah seluruh jemaah harus menggunakan Masker jika tidak akan diamankan oleh petugas agar tidak membahayakan jemaah lainnya, tetap menjalankan Protap Physical dan Sosial Distancing, semua Sajadah harus dilipat dan kepada Jemaah disarankan untuk membawa sajadah dari rumah.
Selanjutnya, pelaksanaan Ibadah Sholat Tarawih dan Tadarus di Masjid dibatasi maksimal pukul 22.00 Wib, bagi remaja yang berkerumun disekitar masjid akan dibubarkan, jika jemaah merasa tubuhnya tidak sehat diminta untuk tidak melaksanakan ibadah Tarawih di Masjid cukup dirumah saja agar tidak menularkan penyakit ke jemaah lainnya. Agar informasi ini dapat tersampaikan secara masif dan diketahui oleh jemaah dan khalayak ramai diminta kepada pengurus masjid untuk memasang spanduk terkait aturan ini.
Meskipun sebagian jemaah nantinya akan merasa berat melaksanakan aturan ini namun mau tak mau demi kepentingan yang lebih besar aturan ini harus dilaksanakan. Seperti diakui oleh Kapolres Meranti AKBP. Taufik Lukman dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid-19 Polres Meranti akan menerapkan prosedur intervensi yakni pengamanan dengan ketegasan artinya bagi yang tidak mematuhi siap-siap terkena sanksi.
Dalam rapat tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Meranti dr. Misri, untuk mendukung pelaksanaan ibadah sholat tarawih nanti pihaknya akan memberikan ribuan masker kain yang tahan hingga berkali-kali pakai kepada jemaah.
“Saat ini kami telah mengadakan ribuan masker kain untuk dipakai oleh jemaah ketika Sholat Tarawih nanti,” aku Misri.
Sekedar informasi turut hadir dalam rapat itu Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah, Kapolres Meranti AKBP. Taufik Lukman, Ka. Kemenag Meranti Agustiar, Perwakilan Kejari Meranti, Pabung Bengkalis Mayor P. Girsang, Asisten I Sekdakab. Meranti Syamsuddin SH MH, Legislator Meranti H. Khozim, Ketua MUI Meranti H. Mustafa, Kabag Kesra Meranti Hery Saputra SH, Kabag Hukum Sudandri SH, Kabag Kominfo Meranti Wan Fachriarmi, Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH, Camat Tebing Tinggi Rayan Pribadi SH, Ketua KONI Meranti Hendrizal Bocang, Tokoh Masyarakat/Agama dan lainnya. (Hms)
Editor: jecky kijok
Komentar