PT.Brondolan Indo Jaya Melanggar Tata Ruang Wilayah, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Dumai

Nasional110 Dilihat
Loading...

DUMAI – Keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini PT.Brondolan Indo Jaya yang terletak di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ternyata menyalahi peruntukan.

Sesuai Peraturan daerah (perda) kota Dumai tahun 2019, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai tahun 2019 – 2039 karena terletak di kawasan Pertanian dan Perkebunan bukan kawasan Pabrik.

Loading...

Hal ini tercantum melalui Surat rekomendasi Pemerintah Kota Dumai yang di keluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,Berdasarkan isi Surat Keterangan Rencana Daerah (Advice Planning) Nomor:600/DPUPR/TR-AP/IX/522 yang di tanda tangani bulan September 2020 oleh Zulkarnain SSos MSi selaku Plt Kepala Dinas PUPR.

Bahwa kawasan PT.Brondolan Indo Jaya berdasarkan foto satelit adalah kawasan Perkebunan. Luas tanah PT.Brondolan Indo jaya adalah 9.700 m2 di Jalan Purwosalim RT 017 Kelurahan Tanjung Penyembal.

Ironisnya, pada 9 Agustus 2022, Pemerintah kota Dumai melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan surat perizinan berusaha berbasis resiko kepada PT.Brondolan Indo Jaya untuk Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (CPO).

Selain itu, terdapat juga Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor: 09082201114720024 Tentang , Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Usaha Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit di kota Dumai Oleh PT Brondolan Indo Jaya.

Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di tetapkan:

1) Pasal 3 ayat (3): Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha;

2) Pasal 60 ayat (1): Pemeriksaan Formulir UKL-UPL Standar Spesifik untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah di lakukan secara otomatis melalui sistem OSS;

Dengan di terbitkan surat tertanggal 9 Agustus 2022 dan Surat Keputusan Walikota Dumai Nomor: 09082201114720024, secara otomatis tidak berlaku karena melanggar kesimpulan pada poin 5 surat rekomendasi Dinas PUPR seperti di sebutkan di atas, yang mana letak kawasan PT.BIJ berada di Tata Ruang wilayah perkebunan bukan kawasan Pabrik.

Dari foto copy dokumen yang di peroleh, PT.Brondolan Indo Jaya tidak pada tempatnya izin yang di peroleh untuk kegiatan pabrik kelapa sawit karena sesuai Surat dari Dinas PUPR Pemko Dumai letak lahan untuk perkebunan.

Pemilik PKS mini PT.Brondolan Indo Jaya Rohani ketika di konfirmasi infestigasi, Senin (5/12/2022) melalui aplikasi WA agar berita berimbang tidak merespon pertanyaan yang di ajukan.

Jika PT.Brondolan Indo Jaya tetap melakukan aktivitas PKS mini di lokasi saat ini, LSM dapat melakukan class action atau gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai, Untuk mencegah dan menghindari gugatan, sebaiknya PT Brondolan Indo Jaya mencari lahan atau lokasi lain yang sesuai dengan Tata Ruang Wilayah Kota Dumai untuk kegiatan pabrik kelapa sawit dan mengurus ijin lengkap.

Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi memberi kritikan terkait keberadaan Pabrik Kelapa Sawit Mini milik Rohani melalui PT Brondolan Indo Jaya.

”Kita minta perusahaan taat aturan, ini untuk menciptakan kestabilan iklim bisnis di kota Dumai, agar tidak terjadi benturan antara pengusaha dengan masyarakat dan juga berdirinya perusahaan dapat memberi kontribusi positif bagi pembangunan di kota Dumai,” ungkap Mawardi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Dumai.

Ia menambahkan, Tapi jika aturan di langgar akan terjadi ekses negatif terkait sosial dan lingkungan, untuk mendukung bertumbuhnya industri di kota Dumai tetap harus taat aturan.

“Kita minta pemerintah tegas terhadap hal ini berikan sangsi bagi yang membandel, kita ingin iklim bisnis yang sehat, jangan melanggar aturan dan jangan merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.***

Loading...

Komentar