BENGKALIS – Polres dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang diduga terkait narkoba jenis shabu berkisar 30 kg. Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Plt Kepala Bea Cukai Bengkalis Iwan Kurniawan dan Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, gelar Press Release di Mapolres Bengkalis lantai II, Senin (21/11/2022).
Diterangkan Kapolres, tim gabungan khusus (timsus) Satnarkoba polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 30 kilogram shabu, Selasa 15 November 2022 sekitar pukul 23.50 WIB lalu, tepat satu hari sebelum berakhirnya Operasi Antik Polda Riau.
Operasi penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi dari petugas Bhabinkamtibmas Desa Sepahat, diduga di daerah Pantai Sepahat Desa Tenggayun sampai Desa Api-Api akan ada kegiatan mencurigakan yakni transaksi narkotika.
Kemudian Bhabinkamtibmas segera berkordinasi bersama Sat Narkoba Bengkalis dan langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari dengan pendalaman bersama Timsus dan Bea Cukai Bengkalis.
“Hasil selama giat tersebut yaitu pada selasa15 November 2022 pukul 23.50 WIB. Saat itu, timsus melihat ada kegiatan warga desa api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah,” ujar Indra.
Dilanjutkan Kapolres, lalu tim mendekati dan langsung mengintrogasi terhadap dua orang yang dicurigai tersebut, dua diantaranya MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan yang awalnya mengaku baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan.
“Namun tim dilapangan tidak begitu saja percaya, setelah beberapa lama di introgasi dan ditanya, mereka akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis shabu didalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata,” ujar Indra.
Diteruskan Kapolres, kedua diduga tersangka mengatakan disuruh HT alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar 2,5 juta rupiah/ bungkus. Atas perintah HT alias Eman tersebut, bahwa narkotika agar disimpan didalam rumah MH alias Ata yang nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut.
“Kemudian berdasarkan informasi itu, Satnarkoba bersama timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino alias Eman yang berada di Pekanbaru. Setelah di introgasi mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan Ata dan Iwan,” kata Indra.
Diteruskan Kapolres lagi, terhadap diduga tersangka HT alias Eman dalam kegiatan tersebut, dijanjikan mendapatkan upah dari seorang berinisial L sebesar 150 juta rupiah.
“Kepada para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Kapolres Indra .***
Komentar