Polda Sumut Tangkap Dua Orang Pelaku Penjual Daging dan Sisik Trenggiling

Nasional4 Dilihat
Loading...

MEDAN –  (Dit) Reskrimsus Polda Sumut (Poldasu) Direktorat 150 kg sisik trenggiling dalam satwa liar dan dilindungi di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sum.

“Sebanyak 150 kg sisik trenggiling yang berhenti setelah ditangkapnya dua tersangka berinisial AS dan EPK,” kata Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (27/2/2022).

Loading...

“Kedua tersangka mendapatkan 150 kg sisik trenggiling ini, dengan membunuh 600 ekor trenggiling di mana nantinya sisiknya akan dijual per kilonya seharga Rp2,5 juta,” sebut juru bicara Poldasu ini.

Hadi mengungkapkan, laporan awal personel Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu menerima dari adanya masyarakat penjualan sisik trenggiling di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang berinisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik trenggiling tersebut,” katanya dan menambahkan, dalam penangkapan itu disita barang bukti sisik trenggiling seberat 150 kg.

Hadi mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut.

Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp 2,5 juta per kg. Jika ditotal nilai total sisik seberat 150 kg itu sebesar Rp 375 juta.

Mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, itu menyebutkan, sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum 1/12/2018 bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan, sisik itu merupakan barang yang tidak boleh digunakan.

“Kedua pelaku penjualan sisik trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan mereka dipersangkakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d. Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia , diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” tukasnya.***

Loading...

Komentar