DUMAI – Polda Riau meminta masyarakat agar dapat membuat laporan ke aparat terkait Gelanggang permainan (Gelper) yang diduga berbau judi di ruas jalan Dumai- Duri.
Bukit Kapur adalah tempat strategis bagi pengusaha gelper tersebut. dan beberapa tempat sudah dirazia dan dilarang beroperasi oleh aparat pemerintah Kecamatan Bukit Kapur beberapa waktu lalu.
Menanggapi keresahan masyarakat terkait gelper diduga tak berizin di Bukit Kayu Kapur, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi Melalui Humas Kombes Sunarto melalui Pesan (WA) mengatakan “silahkan Masyarakat melapor Ke Pihak Kepolisian Setempat,” tegasnya.
Informasi diperoleh wartawan detik12.com di lapangan, usaha Gelper ini beroperasi diwilayah kecamatan Bukit Kapur sepanjang jalan Dumai- Duri.
Sayangnya, disaat marak covid19 pun tetap buka tanpa menghargai larangan dan perintah dari Pemerintah Kota Dumai yang mana pusat berkumpul harus ditutup demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid- 19.
Meski sebelumnya sempat disita Camat, dirazia Satpol PP, Tetapi anehnya bisnis itu tetap santai beroperasi tanpa ada hambatan.
Dari infestigasi detik12.com selama seminggu dibeberapa titik di jalan lintas Soekarno Hatta Gelper dioperasikan. Terlihat mulai dari dekat terminal barang (DISHUB) Taman Pahlawan, dekat Ampang-ampang dan sampai simpang, Murini, dan rawa panjang di taksir ada 40-50 titik kios yang dijadikan tempat usaha gelper.
Informasi lain yang diperoleh, tempat mesin Gelper sengaja diposisikan di lokasi yang berdekatan dengan rumah warga, dan sistemnya mesin sewa tempat akan dapat 20 persen dari pendapatan bulanan, si penjaga akan mendapat 10 persen dari setiap pemain yang (kensel, istilah gelper). rd
Komentar