ROHIL – Guna mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi,Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya terus berinovasi memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja dan layanan peradilan melalui peluncuran Aplikasi E-Berpadu.
Terkait program aplikasi layanan
E- Berpadu ini,Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) Jumat,
(6 /1/2023) menggelar Sosialisasi Internal Teknis Pelaksanaan Implementasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Rio Barten TH, S.H., M.H., Wakil Pengadilan Negeri Rokan Hilir Fatchu Rochman, S.H., M.H. dan seluruh Jajaran.
Ketua PN Rohil melalui Juru Bicara PN Rohil Erif Erlambang SH kepada awak media Jumat (6/01/2023) menjelaskan kegiatan tersebut telah dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan dilanjutkan dengan presentasi oleh Syaiful Alamsyah, S.H. sebagai Panitera Muda Pidana yang intinya menyampaikan bahwa Administrasi Perkara Pidana Terpadu adalah layanan administrasi perkara pidana secara terintegrasi antara penyidik, penuntut umum, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.”Ungkap Erif Erlambang.
Dijelaskannya lagi, ” Elekronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) adalah layanan administrasi perkara pidana yang disediakan oleh Mahkamah Agung RI untuk memberikan pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi antara lain administrasi pelimpahan perkara pidana, izin/ persetujuan pengeledahan, izin /persetujuan penyitaan,permohonan perpanjangan penahanan,izin besuk tahanan,izin pinjam pakai barang bukti,penetapan diversi dan permohonan pembantaran penahanan secara elektronik,
“Tandasnya.
Usai sosialiasi internal di gelar selanjutnya kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari beberapa pegawai dan jajajaran PN Rohil terkait Sosialisasi Internal Teknis Pelaksanaan Implementasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).***
Komentar