DUMAI — Pimpinan Daerah (PD) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Dumai ajukan permohonan informasi publik di Pejabat Pengelola Informatika dan Data (PPID) Dinas Komunikasi.
Permohonan infomasi publik ini didasari oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik jo peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan undang-undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik jo peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010, tentang standar layanan informasi publik, maka diperlukan informasi dan/atau keterangan dan/atau penjelasan dan/atau dokumen yang dibutuhkan dari Badan Publik.
Ketua GNPK-RI Kota Dumai Hasan Basri mengatakan, “Berdasarkan kesimpulan awal pleno Pimpinan Daerah GNPK-RI Kota Dumai, dalam gelar perkara tertanggal 14 Juli 2019, terdapat beberapa indikator temuan dan fakta-fakta hukum dalam e-tendering, sehingga untuk memastikan ada dan/atau tidak adanya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program kegiatan pengadaan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Dumai yang pendanaannya bersumber dari APBD/DAK Tahun Anggaran (TA) 2015/2019,” Kata Hasan atau akrab disapa Mawa pada Rabu (03/06/2020).
Ia menjelaskan GNPK-RI Kota Dumai menemukan beberapa kejanggalan serta ada kepentingan politik dan diduga proyek ini sebagian fiktif.
“Sebagaimana hasil kajian kami bersama tim bulan juli tahun lalu ditemukan fakta-fakta hukum seperti kejanggalan dan penyimpangan mulai dari proses e-tendering hingga pelaksanaannya,” jelasnya
Adapun Informasi yang diminta kepada Satuan Kerja Disdik Kota Dumai sebanyak 15 kegiatan pengadaan alat peraga dan moubiler untuk sekolah yang ada, mulai dari tahun 2015 sampai 2019.
“Berawal dari temuan inilah makanya GNPK-RI Kota Dumai mengajukan permohonan informasi publik biar jelas dimana letak permasalahannya dan kita tetap berdasarkan azas praduga tidak bersalah,” tutupnya. (jok)
Komentar