ROHIL – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Komunikasi,Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfotik) melakukan sosialisasi Perda nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi serta Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi di perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS ).
Langkah ini di ambil guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di beberapa perusahaan PKS di Rohil sudah patuh membayar retribusi pengendalian menara Telekomunikasi ke rekening kas daerah.
Salah satunya Kadis Kominfo Rohil, Indra Gunawan beserta rombongan saat berkunjung serta memberikan sosialisasi Perda Retribusi Menara Telekomunikasi di PT Jatim Jaya Perkasa di Sei Majo Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (21/05/2022) kemaren.
Kepala Dinas Kominfotik Rohil, Indra Gunawan menyebutkan,sesuai atensi dan instruksi dari Bupati dalam rangka menggali potensi retribusi demi peningkatan PAD adalah untuk memperkuat dalam menopang kapasitas fiskal daerah.
Untuk itu,pihaknya meminta kepada seluruh badan usaha yang menggunakan menara telekomunikasi agar segera membayar retribusi untuk menghindari denda hal ini dilakukan guna mempermudah serta kelancaran penagihan retribusi menara tower supaya tidak ada kendala.
Indra juga menjelaskan bahwa nantinya dalam sistem pembayaran retribusi, Kominfotik akan langsung melakukan metode “One Stop Payment”. Dimana di dalam penerapan sistem itu,Kominfo akan menurunkan tim ke lokasi objek retribusi dan langsung menerbitkan surat tagihan elektronik kelokasi kunjungan tersebut.
“Tujuannya agar objek retribusi dapat langsung melakukan pembayaran ke rekening kas daerah melalui sistem transfer atau internet Banking,bisa juga melakukan setoran tunai ke Bank terdekat,”Terangnya.
Dengan sistem tersebut,sambung Indra lagi,tingkat kebocoran/penyimpangan anggaran bisa mencapai “Nol” persen karena pada saat transaksi,Dinas Kominfo tidak menerima pembayaran uang secara tunai,namun sebaliknya,transfer dilakukan langsung ke rekening kas daerah.
“Kominfo hanya menerima copy bukti transfer atau transaksi pembayaran retribusi untuk memudahkan proses rekapitulasi PAD dari sektor reribusi pengendalian menara Telekomunikasi,” Papar Indra.
Sementara,Kepala tata usaha PT Jatim Jaya Perkasa,Fajri Fitriadi Nugraha mengaku bahwa pihaknya siap dan akan segera melakukan setoran retribusi menara karena menganggap hal itu sangat penting sebagai kontribusi kepada daerah.
Akan tetapi,menurutnya sebelum dilakukan pembayaran Daerah juga harus menyiapkan apa yang di tagihkan kepada pihaknya selaku pihak pemilik tower sesuai dengan pentarifan di dalam Perda tersebut.
“Kita siap membayar tagihan retribusi menara sesuai yang tertera dalam surat tagihan ke kas daerah,”Kata Fajri.***
Komentar