ROHIL – Tugas profesi seorang Wartawan atau Jurnalis adalah melakukan kegiatan jurnalistik, secara teratur menulis berita untuk dimuat pada media massa masing-masing tempat wartawan bekerja.
Untuk itu dalam menjalankan profesi pekerjaannya jurnalis harus selalu mematuhi kode etik,yang sudah di atur diantaranya wartawan Indonesia dituntut harus Independen, Profesional,akurat,berimbang,dan tidak beritikad buruk,hormati hak privasi, tidak menyuap,berita faktual dan jelas sumbernya dan tidak plagiat.
Demikian diungkapkan Ketua Komunitas Wartawan Cinta Indonesia ( KWACI ) Rokan Hilir ( Rohil ), Zulfan Effendi, Rabu (11/5/2022) melalui pesan singkatnya di Whatt Shapp.
“Kepada teman-teman seprofesi,saya berharap untuk tidak menyudutkan kegiatan Pemerintah,Kita boleh mengkritik,tapi tidak boleh menyudutkan dan alangkah baiknya memberi kritik membangunlah,”Ujar pria yang akrab disapa Fendi ini.
Menurut pria kelahiran tahun 1982 asal Kecamatan Rantau Kopar ini, seorang Wartawan itu orang yang bertugas mencari,mengumpulkan, memilih,mengolah berita dan menyajikan secepatnya kepada masyarakat luas melalui media massa,baik media cetak ataupun elektronik dengan akurat,berimbang dan jelas sumbernya serta tidak beritikad buruk.
“Wartawan ataupun Jurnalis yakni hakikinya adalah meliputi reporter, editor, juru kamera berita, juru foto berita, redaktur dan editor audio visual,” imbuhnya.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pembela Wartawan di wadah kepengurusan PWI Rohil ini juga mengingatkan, wartawan adalah pekerjaan intelektual yang dapat dirujuk dari kemampuan melihat dan merumuskan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kemudian dikomunikasikan secara baik dan akurat ke publik,sebab jurnalis merupakan pekerja perubahan yang membantu masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik,” tutupnya.***
Komentar