JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri dalam Rapat Penanganan COVID-19 memberikan persetujuan kepada bupati dan walikota untuk hati-hati menggunakan dana negara ditengah COVID-19 sesuai perangkat perizinan dan peraturan perundang-undangan berlaku.
Firli rapat dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua BPK, Kepala BPKP, Kepala LKPP, melalui Video Conference yang ditindaklanjuti oleh bupati dan walikota seluruh Indonesia.
Menurutnya, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi dan penggunaan anggaran seharusnya tidak dilakukan KKN.
Hal ini merupakan prinsip dasar pelaksanaan tugas yang didasari oleh tujuan negara pada tahun 4 Pembukaan UUD RI Tahun 1945, yaitu perlindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Ditambahkan, menyelamatkan keselamatan masyarakat (salus populi suprema lex esto), menyelamatkan nyawa manusia adalah prioritas pertama dan tujuan KPK.
Komitmen KPK saat ini lebih mengutamakan agenda memilih dengan tidak menyampingkan penindakan. Hal tersebut telah diterbitkan dalam Surat Edaran No. 8 Tahun 2020, terkait dengan rambu-rambu agar tidak terjadi korupsi.
Bahwasanya, melalui SE No 8 Tahun 2020, KPK ingin agar himbauan ini dapat menjadi pedoman atau petunjuk bagi kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran COVID-19.
Komisi Pengawas KPK Firli Bahuri Kembali ke Komisi Kepala dan Perangkatnya untuk tidak melakukan persekongkolan / kolusi, tidak menerima bantingan dari penyedia, tidak mengandung penyuapan, tidak mau tidak gratifikasi, tidak mau tidak ditangguhkan , tidak mengandung kecurangan dan/atau mal-administrasi dan tidak berniat jahat dengan menggunakan kondisi darurat yang merugikan negara serta tidak memerlukan tindak lanjut korupsi.
KPK berharap pemimpin daerah tidak memiliki tantangan yang berlebihan, sehingga tidak perlu mengambil langkah-langkah penanganan dalam penanganan Covid -19.
Sumber: detikindonesia
Komentar