DUMAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali lakukan penahanan terhadap tersangka Zulfikar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan dalam penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada RSUD Kota Dumai tahun 2019 dan 2020.
Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu (11/05/2022) oleh Tim Penyidik antara lain, 1.Herlina Samosir, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, 2.Devitra Romiza, Kepala Seksi Intelijen, 3.Iwan Roy Carles, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, 4.Roslina, Jaksa Fungsional pada bidang Tindak Pidana Khusus.
Bahwa penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-
01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022. Sangkaan Pasal terhadap Zulfikar
adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2)
dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terlebih dahulu terhadap Terdakwa dilakukan pengecekkan kesehatan dan tes swab
Covid-19 dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19 untuk kemudin selanjutnya
dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai.***
Komentar