Kejati Riau Resmi Lantik Agustinus Sebagai Kajari Dumai

Loading...

DUMAI – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR Supardi melantik DR Agustinus Herimulyanto sebagai Kajari Dumai. Mantan staf kepegawaian Kejagung itu diambil sumpah bersama empat kepala kejaksaan serta dua asisten lainnya di aula Kejati, Selasa (06/09/22).

Agustinus Herimulyantoi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengembangan Pegawai pada Biro Kepegawaian Jambin Kejagung. Sementara, pasca pindahnya Khairul Anwar, Kejari Dumai dipimpin oleh Plh (Pelaksana Harian) selama dua periode.

Loading...

Usai pelantikan Agustinus Herimulyanto, pimpinan Kejari Dumai bersifat defenitif. Sehingga, diharapkan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi lebih optimal dari sebelumnya.

Informasi disampaikan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, bahwa Kajati Riau mengharapkan kepada Kajari dan Asisten yang baru dilantik untuk bekerja lebih baik lagi.

“Pak Kajati mengharapkan kepada kajari agar dapat berprestasi lagi ke depannya., Terutama dalam hal pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Raharjo.

Raharjo menyebut, pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi diharapkan lebih menonjol dari sebelumnya. Hal itu menjadi salah satu indikator yang dinilai oleh pimpinan.

Disinggung terkait target penanganan korupsi di Riau, Raharjo menyatakan tidak ada target dalam penegakan hukum. Saat ini, kata dia, kejaksaan lebih mengutamakan pengembalian kerugian negara akibat korupsi.

“Saat ini penanganan kasus korupsi di Riau ini sangat panjang waktunya. Terus terang dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan harus ada kerugian secara ril sehingga mengakibatkan penanganan agak lama karena harus menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara,” tutup Raharjo.

Pelantikan dilakukan di Aula HM Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau dihadiri Wakil Kajati Riau, Akmal Abbas, para asisten, dan Kepala TU serta kepala seksi.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-515/C/08/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Keputusan itu ditandatangani di Jakarta pada 8 Agustus 2022 oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Bambang Sugeng Rukmono, atas nama Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Adapun pejabat yang dilantik yakni,Meilinda sebagai Asisten Datun Kejati Riau. Sebelumnya, Meilinda menjabat sebagai Kajari Karimun.

Ia menggantikan Dzakiyul Fikri yang pindah tugas sebagai Kabag Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat JAM Datun Kejagung RI

Kemudian, Ayu Agung dilantik sebagai Asisten Pengawasan Kejati Riau. Ayu Agung sebelumnya menjabat sebagai Kajari Jepara.

Lima orang Kajari yang dilantik yakni Kajari Dumai yang dijabat Agustinus Herimulyanto. Mohammad Nasir dilantik sebagai Kajari Pelalawan. Mantan Kajari Soppeng itu menggantikan Silpia Rosalina yang pindah tugas sebagai Kajari Tangerang Selatan.

Fajar Haryowimbuko dilantik sebagai Kajari Rohul menggantikan Pri Wijeksono yang mutasi sebagai Kepala Subdirektorat Pengamanan Informasi pada Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI. Fajar sebelumnya menjabat sebagai Kajari Halmahera Selatan.

Lalu, Romiyasi dilantik sebagai Kajari Inhu menggantikan Furkon Syah Lubis yang pindah tugas sebagai Kajari Labuhan Batu. Romiyasi sebelumnya adalah Koordinator pada Kejati Papua Barat.

Zainur Arifin Syah dilantik sebagai Kajari Bengkalis menggantikan Rakhmat Budiman Taufani yang pindah tugas sebagai Asisten Bidang Pembinaan pada Kejati DI Yogyakarta. Zainur Arifin sebelumya adalah Koordinator pada Kejati Kepri.

Selain dua asisten dan lima kajari, Kajati Riau juga melantik Koordinator yakni Fauzy Marasabessy sebagai Koordinator Kejati Riau menggantikan Muh Zulkifli Said.***

 

Sumber : cakaplah.com

Loading...

Komentar