DUMAI – Kajari Dumai melalui Kasi Pidum dalam pers rilisnya mengatakan, telah menuntut pidana mati lima orang terdakwa narkotika. Tuntutan itu dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (14/09/22).
Iwan Roy Charles selaku Kasi Pidum kepada wartawan mengungkapkan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati lima terdakwa pemilik 166 Kg shabu serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika.
Sidang dipimpin Ketua majelis hakim Abdul Wahab, kelima terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. Serta didampingi dua orang penasihat hukum, yakni Rahma Kareni dan Sasmito Sihombing.
Dalam tuntutannya JPU mengatakan para terdakwa yakni Adi, Jufri, Yopi, Roni dan Rio terbukti melanggar dakwaan Pasal 114 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan fakta persidangan, Sehingga JPU menuntut masing-masingnya dengan tuntutan pidana mati,” tegas Iwan Roy.
Sejumlah pertimbangan dibacakan JPU sebelum menjatuhkan tuntutan pidana, Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi bangsa dan sangat meresahkan, menjadi faktor yang memberatkan.
Sehingga harus dihukum setimpal, agar dapat menimbulkan efek jera. Sementara, para terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa.
Pada Sabtu (08/01/22) pukul 22.30 WIB di Jalan Lubuk gaung ditangkap oleh BNN Pusat dalam kasus kepemilikan 166 Kg sabu, serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika.
Sebelumnya, para terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju TKP menggunakan mobil Innova Reborn warna hitam BM 1830 VX untuk mengambil 166 Kg sabu serta 5,5 Kg pil mengandung narkotika. Barang tersebut milik Fuan (DPO).
“Kelimanya dibekuk aparat BNN Pusat saat berada di TKP. Sementara, tuntunan pidana mati tersebut turun langsung dari Kejagung,” pungkas Kasi Pidum.***
Komentar