JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 3 orang saksi terkait dalam perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada, Selasa, 16, Agustus, 2022.
Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung menjelaskan saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai. Dia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka Raja Thamsir Rahman (RTR) dan Surya Darmadi alias SD yang merupakan bos perkebunan sawit tersebut.
Kemudian AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai, dia diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
AD ini kata Ketut, berkaitan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ” beber Ketut.
Ketut menerangkan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Pada Senin, 15, Agustus, 2022, kemarin Tim Penyidik Jampidsus Kejagung juga memeriksa 4 orang saksi.
Ke-empat orang saksi-saksi yang diperiksa yaitu, LS selaku Accounting Department PT Asset Pacific ARA selaku Residence Service Manager Pakubuwono Residence Blok Sandalwood, RP selaku Legal PT Wana Mitra Permai /PT Duta Palma Group.
Dan D selaku Portfolio Manager Apartemen South Hills, mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Ketut menerangkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.***
Sumber : Bukamata.co
Komentar