ROHIL – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Program Jaksa Masuk Desa Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum),Rabu (19/10/2022) di Penghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko,Rohil.
Kegiatan Bitmatkum diselenggarakan di Aula Kantor Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko dipimpin langsung Kasi Intel Kajari Rohil Yogi Hendra,SH.MH,dihadiri Camat Bangko Aspri Mulya,S.STP, Pjs.Penghulu Bagan Jawa Rina,S.Pd, Bhabinkamtibmas Bagan Jawa Bripka Ardi Ardiansyah,Perangkat Desa Bagan Jawa,Para Kepala Dusun dan Ketua RT/RW Kepenghuluan Bagan Jawa.
Kasi Intel Yogi Hendra SH MH mengatakan,Kegiatan Jaksa Masuk Desa ini,dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-001a/A/JA/2006, tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Instruksi Jaksa Agung Nomor INS-004/A/JA/08/2012 tentang pelaksanaan peningkatan tugas penerangan dan penyuluhan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum serta didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang mana salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan lainnya yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum salah satunya yaitu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.”Paparnya.
“Ini menjadi salah satu langkah Kejaksaan membangun sistem hukum yang mencakup tiga komponen yakni struktur hukum (legal structur), subtansi hukum(legal substancy), dan budaya hukum (legal culture) dengan program Jaksa Masuk Desa,”Jelas Yogi lagi.
“Untuk itu,Kejaksaan perlu melakukan penyuluhan hukum ke desa dengan tujuan dan harapan untuk memberikan wawasan terkait hukum kepada masyarakat desa sehingga masyarakat taat kepada hukum dan untuk menciptakan harmonisasi dan mengurangi angka kriminalitas dan terjadinya konflik di desa.”Jelasnya lagi.
Dalam kesempatan ini Yogi Hendra, selaku pemateri menyampaikan materi tentang Narkotika,Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan dan Perlindungan terhadap anak dan Kejahatan .
Materi tersebut disampaikan sebagaimana perkembangan dan permasalahan hukum yang sering terjadi di Kepenghuluan Bagan Jawa dominan perkara yang terjadi adalah tindak pidana narkotika, KDRT dan Kekerasan terhadap anak
“Kehadiran Jaksa dimasyarakat selain membangun kepercayaan publik juga menjadi role model bahwa penegakan hukum ada dan nyata untuk dilakukan.”Terang Yogi lagi
Sementara dalam sesi tanya jawab banyak pertanyaan yang disampaikan masyarakat kepada Kasi Intelijen sebagai pemateri terlihat masyarakat masih mempunyai paradigma takut untuk melaporkan adanya suatu kejadian tindak pidana namun Kasi Intelijen dalam jawabannya setiap pelapor dan korban yang melaporkan kejadian suatu tindak pidana telah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, sehingga Kasi Intelijen menyampaikan jangan takut untuk melaporkan suatu tindak perkara baik yang diketahui maupun yang dialami langsung.”Jelas Yogi.
Dalam pemaparannya diakhir materi Kasi Intelijen berpesan agar masyarakat yang ada di Kepenghuluan Bagan Jawa untuk lebih taat hukum dan mengenali hukum tersebut sehingga dapat dijauhkan dari hukuman.***
Komentar