Gudang BBM di Bukit Kapur Sarang Narkoba, Polisi Selidiki

Loading...

DUMAI – Pihak kepolisian masih memburu dan melacak keberadaan Edi Daeng Cs yang diduga ikut terlibat dalam peredaran narkoba partai besar di Kota Dumai.

Aktifitas haram Edi Daeng Cs itu terungkap pasca dilakukannya penggrebekan di gudang penampungan BBM miliknya yang berada di Jalan Soekarno Hatta Bukit Kapur Dumai, Senin (24/07/23) sekitar pukul 18.30 WIB.

Loading...

Kasatnarkoba Iptu Mardiwel,menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus peredaran 502 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil penggrebekan yang dilakukan bersama Den Intel Kodam I BB dan Unit Intel Kodim 0320 Dumai berhasil mengamankan 1 tersangka serta sejumlah barang bukti.

“Kita masih melakukan pengembangan dan mencari keberadaan Edi Daeng Cs. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peredaran narkoba itu diduga dikendalikan oleh pemilik gudang BBM Edi Daeng bersama saudaranya,” ujar Mardiwel dikutip dari kupas Kamis (27/07).

Informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas penjualan narkoba jenis sabu-sabu di gudang BBM milik Edi Daeng tersebut kabarnya sudah berlangsung tahunan.

Tidak hanya menjual untuk kalangan umum, namun narkoba tersebut juga menjadi daya tarik bagi para supir mobil tangki BBM yang mampir “kencing” di gudang tersebut.

Mereka bisa menikmati sabu-sabu secara gratis saat membongkar sebagian BBM di gudang Edi Daeng.Tidak mudah untuk masuk ke gudang BBM tersebut.

Pada bagian depan ada pondok penjagaan. Selain orang-orang yang sudah dikenal, hanya para supir tangki yang bisa masuk.

Saat penggrebekan yang dilakukan aparat, personil Denintel Kodam I BB serta Kodim 0320 Dumai juga menyamar sebagai supir truck tangki BBM.Melalui operasi gabungan yang dilaksanakan Den Intel Kodam I Bukit Barisan dan Unit Intel Kodim 0320 Dumai bersama Satnarkoba Polres Dumai itu berhasil diamankan 3 orang tersangka.

Masing-masing mereka berinisial Ad (44) warga Jalan Anggur Merah Kecamatan Mandau, RP (41) warga Jalan Pinang Bukit Nenas Dumai dan RKS (36) warga Jalan Simpang Panti Asuhan Bukit Kapur Dumai.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Satnarkoba Polres Dumai, akhirnya dari 3 orang hanya satu nama yang diyakini kuat terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Bersama para tersangka saat ikut ikut diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 502 Gram, Uang Tunai sebesar Rp 8.039.000, Alat Timbangan 3 unit, HP 3 unit dan HT 1 unit. Selain itu juga diamankan kendaraan Roda 4 merk Avanza BM 1342 PKY, Kendaraan Roda 4 merk Calya BM 1079 RT, serta 15 unit sepeda motor.

Penggrebekan yang dilakukan personil gabungan dari Intel Kodam I Bukit Barisan dan Unit Intel Kodim 0320 Dumai berawal dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan maraknya peredaran serta penggunaan narkoba di daerah setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan TNI langsung bergerak menyisir lokasi.Tim Gabungan TNI dipimpin Dantim Deninteldam l/BB, Letda Inf Frinsen M Simanjuntak serta Dan Unit intel Kodim 0320/Dumai Peltu H. Alatap.

Bersama sejumlah personil yang mendatangi lokasi, Tim Gabungan berhasil mengamankan 3 tersangka serta sejumlah barang bukti.Namun beberapa orang yang saat itu berada di TKP berhasil melarikan diri.

Mereka kabur begitu mengetahui kedatangan aparat TNI. Belum diketahui secara pasti apakah pemilik gudang BBM, Edi Daeng saat itu berada di lokasi atau tidak.

Hingga kini petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Dumai dikabarkan masih melakukan pengembangan.

“Seluruh tersangka dan barang bukti yang kita amankan sudah diserahkan ke Polres Dumai. Saat ini informasinya Satnarkoba masih melakukan pengembangan,” ujar personil dari Tim Gabungan TNI.***

Sumber: kupas.com

Loading...

Komentar